MA Bantah Intervensi Praperadilan La Nyalla

Nur Aivanni
25/5/2016 19:39
MA Bantah Intervensi Praperadilan La Nyalla
(MI/Rommy P)

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyebut MA tidak ikut campur dalam putusan pra peradilan La Nyalla Mattalitti. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Saya tidak tahu. Itu urusan pengadilan PN Surabaya, MA tidak ikut campur," katanya, Rabu (25/5) saat ditanyakan apakah ada intervensi MA dalam sidang praperadilan La Nyalla.

Iapun enggan menanggapi terkait adanya kedekatan antara La Nyalla dengan Ketua MA Hatta Ali.

Untuk diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp 5 miliar oleh Kejati setempat. La Nyalla menggugat praperadilan Kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka dan menang.

Terkait adanya permintaan agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim praperadilan La Nyalla, Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti KY jika ada laporan yang masuk ke KY.

"Jika ada laporan atau informasi tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, pada prinsipnya akan ada proses untuk laporan tersebut," terangnya.

Namun, sambungnya, jika merujuk kepada hasil pemantauan dalam proses persidangan pra peradilan tersebut, KY belum menemukaan indikasi adanya pelanggaran kode etik hakim. Sampai saat ini, ditambahkan Farid, belum ada laporan yang diterima KY mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim pra peradilan La Nyalla.

Adapun terkait kabar adanya intervensi MA terhadap sidang pra peradilan La Nyalla lantaran La Nyalla memiliki hubungan kekerabatan dengan Hatta Ali, Farid enggan berkomentar lebih jauh. "KY tidak bisa bekerja hanya atas dasar asumsi, perlu cukup bukti. Karena itu KY tidak bisa komentar lebih jauh," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya