Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemendagri Kebut Susun PP Kewenangan Khusus Ibu Kota Nusantara

Mediaindonesia.com
19/2/2022 17:47
Kemendagri Kebut Susun PP Kewenangan Khusus Ibu Kota Nusantara
Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA(Dok Kemendagri)

SEBAGAI tindak lanjut amanat UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemerintah segera menyusun Peraturan Pelaksana  demi kelancaran pelaksanaan tugas Otorita Ibu Kota Nusantara. Beleid ini akan mengatut hal persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaran Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 

"Salah satu Peraturan Pelaksana yang segera disusun yakni Kewenangan Khusus Otorita  Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara.," Kata Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat leterangan resmi, Sabtu (19/2)

Safrizal menyebutkan, kewenangan khusus yang dirancang akan menentukan model tata kelola pemerintahan daerah khusus dalam kawasan Ibu Kota Nusantara. Kewenangan ini mencakupi menciptakan ruang akselerasi bagi otorita Ibu Kota Nusantara dalam mengeksekusi tugas dan fungsinya. 

Dengan kewenangan khusus ini,  jelasnya, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja lebih maksimal  serta mampu mengeksekusi urusan yang menjadi kewenangannya secara lebih cepat, fleksibel, dan berhasil guna.

"Kekhususan Otorita Ibu Kota Nusantara yang  diatur di UU Nomor 3 Tahun 2022 antara lain bentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi, namun kedudukan Kepala Otoritanya setingkat Menteri," imbuh Safrizal.

Safrizal menjelaskan kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN dalam rangka mendukung dua tugas penting. Tugas pertama, persiapan, pembangunan dan pemindahan, kedua penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. 

Guna mendukung tugas pertama, kewenangan penting yang diberikan antara lain berupa perizinan investasi, kemudahan berusaha dan fasilitas khusus sehingga memudahkan dan melancarkan pelaksanaan tugas Otorita. 

"Sementara pada tugas penyelenggaran pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, akan diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan  yang terdiri atas urusan wajib dan pilihan serta urusan pemerintahan umum," tandasnya.

Ia menambahkan, kewenangan khusus bagi Otorita IKN turut memberikan ruang kerja sama antara Otorita IKN dengan pemerintah daerah di sekitarnya sebagai mitra.

"Arahan Presiden (Joko Widodo) agar persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara tetap memperhatikan dan mempertimbangkan keseimbangan pembangunan daerah sekitar sebagai mitra IKN," ujarnya.

Terkait waktu penyelesaian penyusunan PP ini, Kemendagri  berkomitmen  menyelesaikan dalam waktu satu bulan. Sehingga usai embentukan kelembagaan Otorita IKN, semua kewenangan yang didelegasikan dapat segera dilaksanakan guna mempercepat dan memperlancar tugas lembaga tersebut.

Untuk itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah sekitar IKN Nusantara untuk mendengar aspirasi dan harapan mereka.
"Yang nantinya menjadi input kebijakan dalam penyusunan PP tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara serta input bagi penyusunan agenda kebijakan strategis lainnya di Ibu Kota Nusantara," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya