Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo sudah coba dimediasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, lembaganya mendapat permintaan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menengahi persoalan Wadas. Karena itu Komnas HAM pun berupaya menjadi mediator dengan menggelar dialog.
"Pertengahan Januari kemarin ini gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnasham untuk memfasilitasi dialog," kata Beka, dalam keteranganya yang dikutip, Rabu (9/2).
Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS dan BPN.
"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Kayaknya yang menolak kami undang tidak datang. Ya tentu saja mereka punya alasan kenapa kemudian tidak datang," katanya.
Setelah itu Komnas HAM bertandang ke Wadas. Ternyata warga kontra menolak datang karena meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
"Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," katanya.
Namun belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, kemarin (7/2/2022) dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.
Dari data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.
“Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” ucapnya.
Meski demikian, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.
“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” jelas Beka.
Beka menerangkan, Komnas HAM akan terus mengawal kasus Wadas dan berupaya mencarikan solusi terbaik. Pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog.
“Kami berharap akhir Februari ini selesai semua. Kalau nanti tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan. Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: DPR Kecam Pengepungan yang Cenderung Represif oleh Polisi ...
tingginya kasus konflik buaya dengan manusia ini, salah satu penyebabnya karena habitat buaya yang rusak.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketentuan undang-undang.
PT Sumber Daya Energi (SDE) memulai operasi komersial produksi batu bara bawah tanah berskala besar yang pertama, Senin (19/12).
BAUKSIT adalah salah satu mineral bebatuan yang semakin mendapatkan perhatian karena ternyata memiliki peran yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved