Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga purnawirawan laksamana TNI Angkatan Laut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan pada Senin (7/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan ketiga saksi tersebut adalah Laksamana Madya (Purn) AP, Laksamana Muda (Purn) L, dan Laksamana Pertama (Purn) L.
Laksdya AP merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. Sementara Laksda L dan Laksma L masing-masing menjabat sebagai mantan Kepala Badan Saranan Pertahanan Kemhan dan mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
"Laksdya (Purn) AP diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123 Derajat Bujur Timur, keikutsertaan dalam operator review meeting (ORM XVII pertama dan kedua) di London, serta kontrak sewa satelit floater dengan Avanti Communication Limited," terang Leonard melalui keterangan tertulis.
Seperti halnya Laksdya (Purn) AP, Laksda L (Purn) dan Laskma (Purn) L juga diperiksa terkait penyelamatan slot orbit 123 Derajat BT. Secara khusus, penyidik juga memeriksa keduanya ihwal kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Airbus, pengadaan ground segment dengan Navayo, serta jasa konsultasi dengan Hogen Lovells, Detente, dan Telesat.
Dalam pemberitaan Media Indonesia sebelumnya, dua purnawirawan berinisial L yang dimaksud adalah Laksma (Purn) Listyanto dan Laksda (Purn) Leonardi.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan pemeriksaan terhadap tiga purnawirawan tersebut telah mendapatkan izin dari Panglima TNI. Ini disebabkan karena saat berdinas di Kemhan, ketiganya masih berstatus militer aktif.
"Ketika ada tentara aktif maupun sudah ndak aktif, (tapi) ketika pekerjaannya saat itu aktif, ya itu koordinasi dengan Panglima. (Panglima) Mengizinkan," terangnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/2) malam. (OL-8)
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved