Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR Pertahanan dan Keamanan Isroil Samihardjo mengungkapkan FBN-RI (Forum Bela Negara RI) dan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) bisa menjalin kerja sama dan saling berkolaborasi untuk mewujudkan Indonesia tangguh.
Hal itu disampaikannya saat menyampaikan pembekalan pada peserta Rakernas (rapat kerja nasional) dalam rangka Pengukuhan Pengurus Pokdarkamtibmas Nasional di Jakarta (29/1).
Menurutnya, kolaborasi dua organisasi itu menjadi potensi besar. FBN-RI berfokus pada semangat bela negara sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sementara Pokdarkamtibmas sebagai mitra Polri turut menegakkan hukum melalui peningkatan kesadaran terhadap upaya keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Keduanya tidak akan bebenturan namun justru harus saling mendukung karena memiliki tugas pokok dan fungsi yang saling menunjang yaitu mencegah, menangkal, dan menanggulangi sertiap hakekat ancaman sesuai lingkupnya masing-masing," ungkap pengajar di STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara) itu.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan bahwa bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.
Sementara itu, menurut UU Nomor 2 Tahun 2002, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat dari berbagai ancaman.
"Jadi kalau kedua definisi itu digabung, akan menjadi penopang terwujudnya Indonesia yang tangguh dan bertumbuh," sambung Isroil.
Pada pengukuhan itu juga disertai dengan pelantikan pengurus Pokdarkamtibmas Bhayangkara Nasional Periode 2021-2026 yakni Agenanda Djatmika menjabat sebagai ketua umum dan A. Wibawa Mukti menjabat sebagai sekretaris jenderal.
Ketum Agenanda Djatmika menyatakan bahwa Pokdarkamtibmas akan dikembangkan menjadi organisasi profesional dan bermartabat sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku yang dibantu dengan Binmas On-line System atau Aplikasi BOS yang versi 2-nya baru diluncurkan dan bisa dibuka melalui bos.polri.go.id. (OL-8)
Integrasi atau penggabungan dia kawasan memiliki dampak bagi keduanya. Apalagi integrasi dua negara, simak dampaknya berikut.
Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya
PEMERINTAH sudah saatnya memiliki pertahanan siber yang dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Serangan ransomware dalam PDNS 2 dianggap sangat memalukan bagi Indonesia.
TNI seharusnya fokus di bidang pertahanan dan keamanan.
UNDANG-Undang No.17/2011 menyebutkan intelijen negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved