Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono menuturkan pengambil keputusan tengah mengkaji ihwal pemindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur. Pengkajian tersebut dilakukan oleh kementerian/lembaga dengan koordinasi bersama kelompok kerja aparatur sipil negara (ASN).
"Kajian sudah dilakukan dan saat ini masih dilakukan exercise oleh K/L dengan dikoordinasikan oleh Pokja ASN," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (23/1). Sidik bilang inti dari pemindahan IKN ke Kalimantan, lanjutnya, ialah pemindahan pusat pemerintahan yang terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemindahan IKN juga tidak terlepas dari pemindahan ASN sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pusat. "Pada prinsipnya, pemindahan lembaga negara dilakukan secara bertahap di IKN (pemindahan dilakukan bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN). Pemerintah pusat menentukan lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lain, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN," terang Sidik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan pusat pemerintahan dan ASN akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional.
Sidik menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk sedapat mungkin menekan pendanaan pembangunan IKN dari APBN. Itu dilakukan dengan memaksimallan pendanaan swasta maupun sumber lain melalui cara-cara yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Eksekusi Pembangunan Ibu Kota Tunggu Instruksi Presiden dan Anggaran
Diketahui, dalam RPJMN Tahun 2020-2024, skema yang dikembangkan terdiri atas APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan partisipasi swasta/masyarakat. Sedangkan Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari pemanfaatan barang milik negara; penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha. Lalu kontribusi swasta/BUMN yang antara lain berupa pembiayaan dari ekuitas dan obligasi korporasi dan creative financing, seperti crowd funding, dana filantropi, dan dana corporate social responsibility (CSR). (OL-14)
IKN dapat dana teknis 2 juta dollar dari URTF
Pemeirntah berencana membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di sekitar kawasan ibu kota baru meskipun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur
Anggota DPR RI Fraksi PKS Aus Hidayat Nur merespon urungnya Presiden Joko Widodo berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal, menurut rencana, Jokowi akan berkantor di IKN pada Juli.
Peneliti Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menyebut lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai berbahaya dari segi keamanan.
Pos Indonesia siap membantu proses pemindahan barang, mulai dari layanan packing hingga jasa bongkar pasang barang di IKN.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) disiapkan untuk tidak memiliki kawasan kumuh.
PEMBANGUNAN Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur digenjot sekuat tenaga agar cepat kelar. Perpres No 75/2024 merupakan landasan hukumnya.
Jaringan pemilihan air bersih di dalam gedung juga sudah siap, namun masih menunggu pasokan air bersih dari penyedia jasa lain yang jaringannya belum siap.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis Sumadilaga memastikan pembangunan dan distribusi air bersih sudah bisa tersedia pekan ini.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Dampak sosial kemasyarakatan imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik. I
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved