Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Majen (Purn) Adam Rachmat Damiri bersalah terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Ia dihukum pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua IG Eko Purwanto di ruang sidang, Rabu (4/1).
Hukuman tersebut dua kali lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pertengahan Desember 2021. Saat itu, JPU menuntut hakim memidana Adam penjara selama 10 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Adam sejumlah Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara. Uang pengganti itu setara dengan kekayaan yang diperoleh Adam dari tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Dirut ASABRI periode 2011 sampai 2016.
Baca juga: Wapres: Pembangunan Kesejahteraan Papua Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Eko menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun yang diakibatkan oleh perbuatan Adam dan terdakwa lain sangat besar. Hal itu menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam putusan hakim.
Di samping itu, keadaan memberatkan lainnya adalah Adam dinilai tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tindak pidana yang dilakukan bersifat terencana, terstruktur, masif, dan bisa meyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian maupun pasar modal, berdampak pada stabilitas perekonomian negara, serta tidak mengakui perbuatannya.
Adapun keadaan-keadaan yang meringankan putusan adalah ia telah bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara selama 33 tahun aktif di dunia TNI.(OL-4)
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved