Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBACAAN putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASBARI) ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Hakim ketua IG Eko Purwanto mengaku pihaknya belum siap untuk membacakan vonis kepada keduanya.
"Karena majelis hakim belum siap dengan putusan untuk perkara saudara berdua, maka pembacaan putusan untuk perkara saudara Lukman dan Jimmy Sutopo kita agendakan kembali, kita tunda," kata Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1).
Eko menyebut sidang pembacaan putusan untuk Lukman dan Jimmy akan dihelat besok Rabu (5/1) pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). "Untuk sementara saudara masih berada dalam tahanan," tandasnya.
Sebelumnya pada Senin, 16 Desember 2021, Lukman dan Jimmy sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Lukman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu, Jimmy dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp314,866 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Adapun majelis hakim tetap membacakan putusan untuk empat terdakwa lainnya hari ini. Mereka adalah Direktur Utama ASABRI 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama ASABRI 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI 2014-2019 Hari Setianto.
Diketahui, dugaan pidana korupsi di perusahaan pelat merah itu terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi selama periode 2012 sampai 2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp22,788 triliun. (OL-4)
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved