Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PARTAI NasDem masih terus mematangkan mekanisme konvensi untuk pencapresan 2024. Politikus NasDem Saan Mustopa mengatakan pihaknya juga mencari mitra partai lain untuk konvensi tersebut.
"Mekanisme konvensinya sedang digodok sambil NasDem berusaha mencari partner konvensi. Supaya memberikan kepastian calon pemenang konvensi jaminan maju sebagai calon presiden," kata Saan dalam diskusi daring rilis survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Selasa (28/12).
Saan menyatakan mitra dari partai lain penting demi menjamin tiket pencapresan siapa pun yang kelak memenangi konvensi. NasDem saat ini berusaha membangun komunikasi agar bisa dilakukan konvensi secara bersama. Dia mencontohkan konvensi kemungkinan bisa dilakukan bersama tiga atau dua partai lain untuk memenuhi ambang batas pencalonan 20%.
Baca juga: Golkar Setuju Wacana Koalisi Pilpres Lebih Awal
"Karena threshold NasDem tidak cukup di parlemen cuma 10,4% jadi kalau dengan partai menengah harus tiga partai. Kalau dengan PKB, Gerindra, terus Golkar, bisa dengan dua partai," ujarnya.
Saan mengatakan NasDem mematok syarat terkait konvensi bersama yaitu ketua umum partai agar tidak ikut. Hal itu demi menghindari konflik kepentingan. Saan menyadari syarat itu memang tidak mudah karena hampir rata-rata ketua umum partai lain ingin mencalonkan diri sebagai presiden.
"Ketua Umum kami Pak Surya (Paloh) sudah mensyaratkan juga kalau pun nanti ada partner konvensi, ketua umum tidak bisa ikut konvensi untuk menghindari conflict of interest," ucapnya.
Saan menegaskan NasDem tidak akan mencalonkan Surya Paloh pada 2024. Sejak awal, kata Saan, NasDem konsisten tidak mencalonkan ketua umum untuk presiden-wakil presiden maupun jabatan publik lainnya. Sehingga, memang tidak ada upaya dari partai untuk mendongkrak popularitas maupun elektabilitas ketua umum. (OL-4)
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved