Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola olahraga nasional.
Menurut Djohar, dalam dua dekade terakhir prestasi keolahragaan di Indonesia mengalami pasang surut.
“Dua dekade terakhir ini Indonesia mengalami penurunan prestasi nasional dalam bidang olahraga, baik dalam ajang regional maupun internasional,” kata Djohar di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Universitas Riau, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (11/12/2021).
Untuk itu, Djohar menjelaskan perlu adanya mandatory spending dalam APBN/APBD untuk dana olahraga dalam jangka waktu tertentu.
Hal ini untuk melakukan pembinaan olahraga di tanah air untuk menghasilkan ekosistem tata kelola keolahragaan yang lebih baik dari sisi prestasi maupun dari sisi industri. Menurutnya saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olahraga nasional cukup kecil.
“Ini berpengaruh pada minimnya prestasi serta belum ada tata kelola olahraga nasional dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut Djohar mengungkapkan potensi ekonomi olahraga nasional sangat besar. Syaratnya olahraga menjadi industri yang dikelola dengan benar baik dari sisi pembinaan, pemasaran, dan dukungan sarana prasarana.
Masalahnya di Indonesia, pengelolaan olah raga dari hulu sampai hilir belum tertata sehingga potensi ekonominya belum bisa dioptimalkan.
“Maka dukungan dana olah raga dari APBN harus ada juga jangka waktu harus ditentukan, sehingga jika suatu saat ekosistem olahraga telah tertata dan industri olahraga telah berjalan, maka pendanaan APBN harus dihentikan,” tandas politikus Partai Gerindra ini.
Djohar mengatakan dalam RUU SKN, pihaknya juga memberikan highlight terhadap kesejahteraan atlet maupun mantan atlet.
Menurutnya, kesejahteraan atlet dalam RUU SKN meliputi pasal-pasal yang mengatur olahragawan sebagai profesi, memastikan adanya jaminan sosial, serta memastikan adanya penghargaan olahraga.
“Bisa dikatakan kesejahteraan atlet maupun mantan atlet menjadi fokus dominan dalam RUU SKN. Sebab kami ingin memastikan jika para atlet atau olahragawan meskipun umur karier mereka pendek, namun tetap mendapatkan peluang untuk hidup layak hingga masa tua,” komitmen mantan Ketua Umum PSSI itu.
Ia juga memaparkan beberapa isu lain yang cukup krusial akan diatur dalam RUU SKN. Beberapa isu tersebut di antaranya tentang pentingnya big data dalam olahraga.
"Big data ini khusus kita dorong agar nantinya ada sistem data olahraga nasional yang mendukung pembinaan maupun peningkatan prestasi olahraga kita. Dengan big data ini maka pembinaan olahraga kita bisa lebih terukur,” pungkasnya. (RO/OL-09)
Tantangan mental dan psikologis sering kali menjadi penghalang bagi atlet untuk mencapai performa terbaik mereka.
Menpora resmi telah melakukan pengukuhan para atlet Indonesia yang akan mengikuti Olimpiade Paris 2024.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendorong para atlet Indonesia untuk tak berkecil hati saat bertanding di Olimpiade Paris 2024 nanti.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Pesta Prestasi mewadahi komunitas anak muda untuk berkreativitas dan bersenang-senang melalui serangkaian kegiatan aktivasi dan penampilan.
AKUATIK Indonesia menggelar Kejuaraan bertajuk 2nd Southeast Asia Open Water Swimming Championships yang berlangsung di Pantai Jimbaran Hotel Intercontinental
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved