Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting berharap sistem rekapitulasi suara (Sirekap) elektronik dapat menjadi acuan penetapan hasil resmi pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Saat ini peta jalan penggunaan Sirekap pun telah disusun.
Evi menjelaskan, saat ini simulasi dan evaluasi tengah dilakukan. "KPU pada pemilu 2024 sangat mengharapkan dukungan regulasi yang lebih tinggi di tataran undang-undamg untuk bisa menerapkan Sirekap atau mengoptimalisasi Sirekap tadinya belum menjadi penetapan hasil pada rekapitulasi kemudian bisa," ujar Evi di Jakarta, Minggu (12/12).
Sirekap, ujar dia, saat ini masih menjadi alat bantu untuk proses rekapitulasi. Ia menjelaskan, penggunaan rekapitulasi elektronik antara lain untuk meminimalisasi potensi manipulasi suara saat proses perhitungan dari tempat pemungutan suara (TPS) ke tingkat kecamatan.
Evi menuturkan saat hasil perhitungan suara di TPS dituangkan pada formulir C plano, kemudian petugas harus mencatat dan menyalin hasil tersebut peluang terjadi kesalahan baik disengaja atau tidak cukup besar. Berbeda ketika menggunakan rekapitulasi elektronik, menurut Evi, petugas tidak perlu membuat salinan.
Petugas hanya memfoto formulir hasil C plano dan menggunggahnya dalam aplikasi Sirekap. Ia menilai dengan metode itu celah manipulasi dan campur tangan petugas bisa diminimalkan.
Baca juga: E-Voting Ditengah Era Disrupsi, UI: Kolaborasi Jadi Kunci
"Kami berharap ada kepercayaan (publik). Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, Sirekap meminimalisasi konflik pada jenjang rekapitulasi. Dengan demikian yang dipersoalan bukan lagi selisih suara, melainkan persoalan penggunaan hak pilih. Itu yang terjadi ketika ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi," tukas Evi. (OL-14)
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved