Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN hakim Asep Iwan Iriawan menyebut wacana penerapan hukuman mati koruptor yang dilontarkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hanya "ngomong doang". Ia menyarankan pihak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi narapidana mati kasus lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari gini wacana hukuman mati basi. Mending eksekusi yang sudah divonis mati, kan itu sudah tugas dan kewenangan jaksa untuk eksekusi, terlepas itu bukan kasus korupsi," kata Asep melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
Asep berpendapat bahwa korupsi akan tetap ada selama kekuasaan digunakan untuk mendulang kekayaan alih-alih kesejahteraan masyarakat. Sampai sejauh ini, belum ada satu koruptor pun yang dituntut dan dihukum mati di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk membuktikan signifikansi pidana mati dengan pemberantasan korupsi, perlu ada yang dieksekusi terlebih dahulu.
"Coba matiin aja satu dulu koruptor yang politikus, pasti berkurang. Karena di Indonesia tidak pernah ada koruptor dihukum mati," katanya.
Menurut Asep, dalam kasus tindak pidana narkotika, pidana mati mampu menekan peredaran barang haram tersebut.
"Contoh ya ketika bandar narkoba di Tangerang dimatiin, beberapa waktu peredaran narkoba berkurang. Tapi begitu hukumanya ringan dan (vonisnya) diskon, kan rame lagi, malah oknumnya jualan barang bukti," jelas Asep.
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan pemberantasan tindak pidana korupsi harus bersifat komprehensif. Berbagai upaya, katanya, telah dilakukan Kejaksaan untuk memberikan efek jera bagi koruptor. N
amun hal itu dinilai belum cukup berhasil untuk meredakan fenomena korupsi yang disebutnya semakin menggurita.
"Kejaksaan merasa perlu dengan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sekali-kali korupsi," kata jaksa agung saat memberikan sambutan dalam webinar yang digelar Kamis (25/11) lalu. (Tri/OL-09)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved