Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN hakim Asep Iwan Iriawan menyebut wacana penerapan hukuman mati koruptor yang dilontarkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hanya "ngomong doang". Ia menyarankan pihak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi narapidana mati kasus lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari gini wacana hukuman mati basi. Mending eksekusi yang sudah divonis mati, kan itu sudah tugas dan kewenangan jaksa untuk eksekusi, terlepas itu bukan kasus korupsi," kata Asep melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
Asep berpendapat bahwa korupsi akan tetap ada selama kekuasaan digunakan untuk mendulang kekayaan alih-alih kesejahteraan masyarakat. Sampai sejauh ini, belum ada satu koruptor pun yang dituntut dan dihukum mati di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk membuktikan signifikansi pidana mati dengan pemberantasan korupsi, perlu ada yang dieksekusi terlebih dahulu.
"Coba matiin aja satu dulu koruptor yang politikus, pasti berkurang. Karena di Indonesia tidak pernah ada koruptor dihukum mati," katanya.
Menurut Asep, dalam kasus tindak pidana narkotika, pidana mati mampu menekan peredaran barang haram tersebut.
"Contoh ya ketika bandar narkoba di Tangerang dimatiin, beberapa waktu peredaran narkoba berkurang. Tapi begitu hukumanya ringan dan (vonisnya) diskon, kan rame lagi, malah oknumnya jualan barang bukti," jelas Asep.
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan pemberantasan tindak pidana korupsi harus bersifat komprehensif. Berbagai upaya, katanya, telah dilakukan Kejaksaan untuk memberikan efek jera bagi koruptor. N
amun hal itu dinilai belum cukup berhasil untuk meredakan fenomena korupsi yang disebutnya semakin menggurita.
"Kejaksaan merasa perlu dengan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sekali-kali korupsi," kata jaksa agung saat memberikan sambutan dalam webinar yang digelar Kamis (25/11) lalu. (Tri/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved