Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Sofyan Djalil mengatakan pihaknya tegas dalam menindak kejahatan mafia tanah yang turut melibatkan mitranya, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Seharusnya PPAT membantu masyarakat, bukan malah mengambil keuntungan pribadi.
"PPAT itu tadi, sebenarnya memiliki peran untuk membantu masyarakat, membantu BPN, tapi banyak PPAT itu yang pagar makan tanaman. Kita mau pecat dan kita sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara," tegas Sofyan, melalui keterangannya, Jumat (26/11).
Sofyan mengatakan pihaknya juga terus melakukan perbaikan sistem administrasi. Ia mengatakan pihaknya menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah. Dengan teknologi yang terus diperbarui, data bidang tanah dilakukan digitalisasi, sehingga sangat lengkap dan mencegah terjadinya pemalsuan.
Baca Juga: Menteri ATR Bakal Cabut Izin Pejabat Pembuat Akte Tanah yang ...
"Target kita tahun 2025, seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang. Kita punya namanya koordinat dan lain-lain, sehingga kalau seluruh tanah sudah terdaftar maka praktik yang seperti itu (mafia tanah, red) akan berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertifikat,” kata Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan juga meminta publik belajar dari kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir beberapa waktu lalu. Sofyan mengimbau para pemilik tanah tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah.
"Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Ia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," kata Sofyan. (OL-13)
Baca Juga: FKMTI: Pengakuan Menteri Sofyan Ada Oknum BPN ikut Mafia ...
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved