Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DUA Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat yang menjadi tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir mendapat sanksi berat berupa pemecatan.
Ini disampaikan tegas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil dalam keterangan resmi, Sabtu (20/11).
"PPAT yang terlibat dan terbukti maka akan langsung dipecat dan dicopot izinnya. Tugas mereka ialah diperintahkan oleh negara untuk melindungi masyarakat," ucapnya.
Berkaca dari kasus tindak pidana tersebut, Sofyan mengatakan, akan memperketat pengawasan PPAT untuk mempersempit keterlibatan oknum tersebut dalam kasus mafia tanah.
Baca juga: Clear Ya, Oknum BPN Tidak Terlibat dalam Kasus Tanah Mendiang Ibu Nirina Zubir
Lebih lanjut, Sofyan Djalil mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati mempercayakan sertifikat tanah atau dokumen penting lainnya, serta diharapkan dapat mempercayakan ke lembaga yang sudah kredibel.
Dia juga menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin membeli tanah harus berhati-hati juga.
"Jangan sembarangan membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah, maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum," pungkasnya.
Asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, Riri Kasmita menjadi tersangka kasus mafia tanah. Dia mengalihkan 6 sertifikat tanah dan bangunan milik mendiang ibu Nirina dan keluarga.
Kerugian yang dialami keluarga Nirina akibat tindakan pidana itu sebesar Rp17 miliar. (OL-4)
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved