Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Maskur Husain Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Tri subarkah
15/11/2021 23:17
Maskur Husain Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Gedung KPK RI.(ANTARA)

TERDAKWA kasus pengurusan lima perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain, mengaku tidak mengetahui jenis kejahatan yang dilakukannya. Padahal, Maskur mengajukan permohonan ke KPK sebagai justice collaborator. Hal itu diungkit jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejagung Eksaminasi Tuntutan 1 Tahun Kasus Istri Omeli Suami Pemabuk

Lie membacakan surat permohonan justice collaborator yang diajukan Rolas Budiman Sitinjak selaku penasihat hukum Maskur tertanggal 27 Agustus 2021. Dalam surat itu, disebutkan bahwa Maskur telah mengakui kejahatan yang dilakukannya dan memberikan keterangan serta bukti yang siginifikan dalam proses penyidikan. Itu ditujukan agar penyidik KPK bisa mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

"Di sini disebutkan kejahatan. Kejahatan apa yang mau diakui di sini?" tanya Lie, Senin (15/11).

"Saya belum memahami kejahatannya. Saya belum bisa menyimpulkan," jawab Maskur.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Lie lantas menggali apakah surat permohonan justice collaborator tersebut dibuat atas persetujuan Maskur. Maskur mengakui bahwa permohonan mengajukan justice collaborator datang dari dirinya. Kendati demikian, ia berkilah belum sempat mengoreksi kalimat yang terdapat dalam surat itu. 

"Belum dikoreksi, sudah diajukan ke kami? Saudara tahu enggak risikonya menggunakan kalimat seperti ini? Ini permohonan JC tidak? Surat serius tidak?" cecar Lie.

"Sekarang saya bertanya, apa maksud kejahatan di sini?" sambungya.

"Itu yang saya belum pahami," tandas Maskur.

Sebelum menyinggung pengajuan justice collaborator, Lie mulanya mendalami tujuan enam orang yang mau menyerahkan uang dalam nominal besar kepadanya serta mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Diketahui, orang-orang tersebut antara lain mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado. 

Selain itu, ada pula nama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Kecuali Rita, Maskur menyangkal bahwa pemberian uang dari lima orang tersebut dimaksudkan agar untuk menghindari penersangkaaan oleh KPK.

"Karena perkaranya juga belum ada. Sehingga saya berasumsi (seperti itu) juga bingung," katanya.

Maskur menyebut, ia akan menjadi pengacara jika perkara kelima orang yang telah memberi dirinya dan Robin uang itu ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.

Dalam persidangan itu, hakim anggota Jaini Basir juga menyangsikan keterangan Maskur terkait tujuan pemberian uang. Ia meminta agar Maskur jangan pura-pura bodoh. Namun, Maskur tidak menjawab dengan pasti tujuan pemberian uang tersebut.

"Saya posisi sebagai advokat, dan saya dihubungi. Saya sampaikan apa yang saya tahu," ujar Maskur.

JPU KPK merinci total uang yang diterima Maskur dan Robin dari Azis maupun Aliza mencapai Rp3,099 miliar dan US$36 ribu. Dari angka tersebut, Robin memperoleh Rp799,887 juta, sedangkan Rp2,3 miliar dan US$36 ribu dikantongi Maskur. Melalui Syahrial, keduanya menerma Rp1,695 miliar. Sebanyak Rp1,205 miliar masuk ke kantong Maskur, sedangkan sisanya, Rp490 juta, menjadi milik Robin.

Berikutnya, Ajay memberikan total sebesar Rp507,390 juta. Setelah dibagi, Robin memperoleh Rp82,390 juta, sedangkan Maskur Rp425 juta. Dari Usman, uang yang diperoleh keduanya sebesar Rp525 juta. Robin memperoleh Rp252,5 juta, sementara Rp272,5 juta masuk ke kantong Maskur. Sedangkan uang dari Rita mencapai Rp5,197 miliar. Sebesar Rp697,8 juta diperoleh Robin, sedangkan Maskur memperoleh sisanya, yakni Rp4,5 miliar. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya