Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akan mengirimkan berkas kasus Rachel Venya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Rachel telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan beberapa waktu lalu.
Saat ini, polisi tengah melengkapi berkas perkara tersebut. Rencananya, hari ini berkas tersebut akan dikirim ke Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk (kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan dan hari ini ke JPU. Persiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Lebih lanjut dijelaskan, dalam kasus ini antara Rachel dan beberapa orang lainnya mempunyai peran yang berbeda. Sehingga, dalam Laporan Polisi (LP) perkara ini dijadikannya menjadi dua berkas.
"1 LP berkasnya di split berdasarkan peranannya. Jadi tersangka V dengan tersangka lain saling jadi saksi, makanya berkasnya berbeda," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengebut penyelesaian berkas perkara pelanggaran karantina kesehatan oleh selebgram Rachel Vennya. Pemeriksaan perdana dilakukan di Polda Metro Jaya hari, Senin (8/11).
Tubagus menerangkan, Rachel Vennya dimintai keterangan sebagai tersangka dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas perkara.
Adapun, kali ini penyidik masih mendalami terkait kaburnya Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Pademangan. Hasil pemeriksaan itupun akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ya yang digali masalah itu aja kan sudah tahu. Berkaitan permasalahannya Undang-Undang kekarantinaan dan Undang-Undang Wabah Penyakit," ujarnya. (OL-12)
Rachel mengungkapkan,sebelumnya, ia bahkan tidak menyangka bisa masuk dalam nominasi, dan kehadirannya di acara tersebut saja sudah dianggap sebagai suatu kebanggaan.
Rachel sempat merasa tidak percaya diri saat ditawari bermain film. Namun, ajakan yang datang terus-menerus dari Fajar cukup membuat Rachel yakin untuk terjun ke dunia akting.
Tidak jarang orang-orang yang mengalami FOMO ini kemudian mengalami ketakutan sampai kecemasan apabila tidak melihat tren dan mengikuti tren yang sedang berkembang.
Rachel Vennya disebut Fomo lantaran unggah postingan usai nonton konser Blackpink
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.
Berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved