Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali memberikan atensi yang besar terhadap regulasi yang tidak sinkron terhadap data pemilih. Adanya regulasi yang tidak sinkron menjadi polemik dalam Pemutakhiran Data Pemilih yang saat ini sedang berjalan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan akses secara penuh terhadap data penduduk. Hal tersebut menimbulkan kendala bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, karena adanya keterbatasan dalam akses data, yang mana menurut Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.
Permasalahan Daftar Pemilih selalu menjadi sebuah momok yang cukup membuat dinamika dalam penyelenggaraan demokrasi dari tahun ke tahun. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra dalam Rapat Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Sabtu (13/11).
Widy menuturkan, tujuan dari dilaksanakan forum diskusi kali ini adalah sebagai upaya dalam mencari sebuah solusi bersama terhadap persoalan yang terjadi, dimana keadaan saat ini regulasi tidak dimungkinkan untuk di rubah. "Dalam regulasi yang tidak dapat diubah dewasa ini, bagaimana kita bisa mencarikan sebuah solusi atas permasalahan yang kita hadapi bersama," tutur Widy.
Dalam kesempatan yang sama, Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Ketut Rudia yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan data pemilih terkini, namun apabila disinkronkan kembali dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, lanjutnya, data yang telah dibersihkan pada saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan muncul kembali.
"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dangan data pemilih terkini, apabila disinkornkan kembali dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, tentu data yang sudah dibersihkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan muncul kembali," ujar Anggota Bawaslu Bali tersebut.
Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, I Wayan Eka Wiata menyatakan bahwa pihaknya menerima satu sumber data dengan apa yang diperoleh Bawaslu dan KPU.
Menurutnya, permasalahan yang terjadi akibat kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk mengupdate data kependudukan. "Kami menerima data yang sama dangan Bawaslu dan KPU, sumber datanya adalah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, permasalahan yang terjadi adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk mengupdate data kependudukan. Karena data pada Disdukcapil berbasis pada administrasi sedangkan data pemilih berkelanjutan berbasis aktual dan terkini," pungkas Eka Wiata. (OL-13)
Baca Juga: Prabowo Ungkap Asal Mula Namanya dari Anggota Polisi Istimewa
SEJUMLAH mahasiswa Jakarta mengeluhkan namanya dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan penyaluran tahap I 2024.
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara terkait rencana pembatasan tiga kartu keluarga (KK) dalam satu rumah di Jakarta.
Disdukcapil DKI mulai menonaktifkan NIK. Bagi mereka yang terdampak bisa mengajukan keberatan.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved