Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara terkait rencana pembatasan tiga kartu keluarga (KK) dalam satu rumah di Jakarta. Pihaknya akan mengecek banyak KK dalam setiap rumah di Jakarta.
Setelah itu, ia akan melihat kondisi rumah tersebut apakah layak atau tidak untuk dihuni lebih dari tiga KK. Jika rumah yang ditempati tidak layak huni, kelebihan KK yang ada di rumah itu disebut akan dipindahkan ke rumah susun.
"Ya, kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. (Kalau) enggak mungkin ruangannya segala macam, ya kita alihkan ke rumah susun nanti," ucap Budi di Jakarta Pusat, Minggu (19/5).
Kendati demikian, ia belum merinci soal proses pemindahan warga ke rusun maupun rusun yang akan menjadi lokasi pemindahan.
Baca juga : Masyarakat belum Siap Huni Rumah DP Rp0
Ia menegaskan rencana serumah maksimal tiga KK masih dalam proses pembuatan naskah akademik. Dengan kata lain, Disdukcapil DKI masih menggodok peraturan yang menuai respons beragam di antara warga ini.
Ia berharap Disdukcapil DKI bersama DPRD DKI Jakarta bisa membuat peraturan ini dalam waktu satu tahun. Peraturan serumah tiga KK nanti akan tertuang dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ). "Sambil menunggu UU Nomor 2 Tahun 2024, nanti itu bisa diterapkan," sebut Budi.
Baca juga : Penataan Adminduk Upaya Tekan Mobilitas
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak membenahi administrasi kependudukan di antaranya membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga KK. Aturan itu dibuat menyikapi ada satu alamat yang dihuni oleh banyak KK.
"(Untuk menyelesaikan adminduk) Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, dikutip Antara, Sabtu (18/5).
Rencana ini sudah dibahas dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari penemuan satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta. "Di Jakarta, satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," kata Joko.
Jadi, kata dia, tinggal di rumah tersebut gantian. "Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," ujar Joko. (Z-2)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
SEJUMLAH mahasiswa Jakarta mengeluhkan namanya dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan penyaluran tahap I 2024.
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya.
Disdukcapil DKI mulai menonaktifkan NIK. Bagi mereka yang terdampak bisa mengajukan keberatan.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved