Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH yang diwakilkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) akan menghadirkan enam ahli sekaligus empat saksi dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
"Sementara pemerintah akan menyampaikan ahli sebanyak 6 orang dan saksi sebanyak 4 orang," ujar Purwoko dari Kementerian Hukum dan HAM mewakili pihak pemerintah pada sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/11).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman itu ditunda hingga Selasa (7/12) pukul 11.00 WIB karena saksi dari pemohon berhalangan hadir setelah dilakukan perubahan jadwal oleh Mahkamah.
"Pascaperubahan jadwal dari pihak kepaniteraan kami kesulitan untuk menjalin komunikasi pada saksi yang akan dihadirkan. Sehingga saksi tidak dapat hadir pada persidangan. Untuk kemudian diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi," ujar kuasa hukum pemohon, Ma'ruf Bajjamal.
Perkara Nomor 106/PUU-XVIII itu, dimohonkan oleh Dwi Pertiwi (Pemohon I); Santi Warastuti (Pemohon II); Nafiah Murhayanti (Pemohon III); Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V); dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI). Kedudukan hukum Perkumpulan Rumah Cemara, ICJR, dan LBHM merupakan organisasi nirlaba yang didirikan dengan tujuan agar masyarakat dapat terpenuhi akses terhadap pelayanan kesehatan.
Para pemohon menguji secara materiil Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan. Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi pemohon untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak pemohon.
Dwi Pertiwi sebagai salah seorang ibu yang menjadi pemohon, terungkap pernah memberikan terapi minyak ganja (cannabis oil) kepada anaknya yang menderita celebral palsy semasa terapi di Victoria, Australia, pada 2016 silam. Akan tetapi, sekembalinya ke Indonesia, pemohon menghentikan terapi tersebut karena adanya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Begitu pula dengan dua orang ibu lainnya yang menjadi pemohon perkara ini.
Menurut para pemohon, penjelasan norma a quo telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Hak demikian sudah diadopsi dalam Pasal 4 huruf a UU Narkotika yang menyebutkan Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selanjutnya, dalam Pasal 7 UU Narkotika disebutkan, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a juncto Pasal 7 UU Narkotika, narkotika dapat digunakan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin dalam konstitusi.
Di samping itu, ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika memberikan peluang dilakukannya penelitian terhadap narkotika golongan I dengan ketentuan tertentu. Dengan demikian, ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I. (P-2)
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved