Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah yang di atasnya berdiri sebuah mal di Kota Ambon, Maluku. Mal tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Tanah dan bangunan tersebut disita dari tersangka Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro.
"Update terbaru sita aset terkait TT (Teddy), Ambon City Center. Nilainya kira-kira Rp300 miliar lebih lah, hampir Rp350 miliar. Sdah turun izin sitanya," ungkap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabtu (3/11) malam.
Meski telah berstatus disita, ia memastikan kegiatan operasional mal tersebut tetap berjalan. Kejagung, lanjut Supardi, biasanya menggandeng pihak ketiga untuk mengelola aset sitaan berupa mal.
"Biasanya kan nanti jalan keluarnya diserahkan ke pihak ketiga, kemitraan, BUMN. Treatment-nya sperti apa, nanti lah itu," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut luas tanah dan mal yang disita dari adik Benny Tjokrosaputro itu mencapai 60 ribu meter persegi yang terbagi dari tiga bidang. Penyitaan dilakukan setelah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Ketiga bidang tanah masing-masing seluas 25 ribu meter persegi, 20 ribu meter persegi, dan 15 ribu meter persegi. Seluruhnya diatasnamakan PT Bliss Retalindo Utama dan terletak di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Sebelumnya, Kejagung juga berencana menyita aset berupa mal yang masih terafisliasi dengan Teddy di Ponorogo. Kendati demikian, mal tersebut berdiri di atas tanah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk menyitanya, Supardi mengatakan akan mempertimbangkan bangun-guna-serah (build-operate-transfer/BOT) aset tersebut.
"Nanti kita lihat masa berakhirnya BOT itu tahun berapa, kalau masih lama ya mending kita ambil," pungkasnya.
Diketahui, skandal korupsi dan pencucian uang di ASABRI terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 orang dan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka. (OL-13)
Baca Juga: Penumpang di Bandara Ngurah Rai Capai 98% pada Oktober 2021
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Jumat (26/4), mengatakan konvoi tersebut diperbolehkan asalkan tertib.
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies bertekad menjadikan Ambon sebagai kota musik dunia. Anies berencana membangun Ambon Concert Hall.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan akan memaparkan program meng-upgrade Kota Ambon agar setara DKI Jakarta.
Bawaslu tengah mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran pemilu dari pertemuan cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan kepala desa di Ambon.
Bawaslu disebut harus memberikan sanksi tegas kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait pertemuan dengan sejumlah kepala desa di Ambon.
Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan kunjungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon diduga melanggar aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved