Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPR RI Puan Maharani memastikan DPR siap menyelesaikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal itu dikemukakan Puan saat membuka Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022.
Puan mengatakan, saat ini sejumlah rancangan undang-undang (RUU) sedang dalam pembahasan pada pembicaraan tingkat I. Kemudian, ada juga peraturan pelaksana undang-undang yang membutuhkan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
“Penyelesaian pembahasan RUU prioritas prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional,” tegas Puan, saat menyampaikan pidato pembukaan masa sidang, di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11).
Puan menekankan RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk dapat menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Selain itu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembentukan undang-undang melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah disebut Puan harus dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD NRI 1945. Ia mengingatkan kebutuhan hukum atas sebuah undang-undang dinilai sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“DPR RI dan Pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam Undang-Undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat," papar Puan.
Dengan memperhatikan perkembangan dalam menyelesaikan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, menurut Puan harus dilakukan secara cermat dan memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi. Ia pun menambahkan, pembahasan RUU perlu mempertimbangkan mekanisme dalam situasi pandemi covid-19 yang masih menjadi tantangan bagi DPR dan pemerintah.
“Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR RI tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Puan.
Di sisi lain DPR akan mengarahkan fungsi pengawasan pada regulasi, kinerja kelembagaan, kinerja program, mitigasi bencana, serta pengelolaan anggaran agar dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel. Ia pun menyinggung berbagai isu yang tengah menjadi perhatian masyarakat dan memastikan DPR akan terus melakukan pengawalan.
Puan mencontohkan kasus pinjaman online ilegal, rencana kenaikan upah minimum 2022, penanganan pandemi covid-19 yang terkait dengan transportasi publik, vaksinasi lanjutan, serta antisipasi ketidakpastian covid-19.
Kemudian, antisipasi bencana alam akibat cuaca ekstreem, kesiapan pemerintah menghadapi lonjakan covid-19 menjelang akhir tahun, serta rencana pemerintah Arab Saudi untuk membuka kembali umrah bagi jemaah Indonesia.
“DPR RI dengan kewenangan yang dimilikinya, akan secara efektif mendorong pemerintah semakin baik kinerjanya dalam menangani pelayanan dan urusan rakyat. Sehingga rakyat selalu merasakan kehadiran negara dalam membantu menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya,” ungkap Puan.
Tidak hanya itu, Puan menekankan DPR terus berkomitmen melakukan berbagai upaya dan kebijakan melalui fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan diplomasi, untuk dapat memperkuat upaya penanganan pandemi covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi dan sosial. Puan juga memastikan pihaknya akan mengawal pembuatan regulasi turunan APBN 2022 agar program, kegiatan, dan belanja negara dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat.
DPR melalui komisi terkait akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan APBN Tahun 2022 agar berjalan dengan baik. DPR mendorong Pemerintah untuk melakukan pengelolaan fiskal ke arah yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian ke depan yang disertai dengan reformasi APBN yang efektif.
“Sebagaimana yang telah disepakati antara DPR RI dan pemerintah, kebijakan fiskal pada tahun 2022 mendatang akan dijalankan secara antisipatif dan responsif dengan tetap fokus pada penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi dan sosial yang dilakukan secara simultan melalui upaya reformasi struktural,” tandas Puan. (P-2)
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (4/6)
RUU Polri diangap akan hambat kerja penyidik KPK dan Kejagung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved