Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BERBAGAI modus dilancarkan oknum mafia tanah dalam memuluskan aksinya. Salah satunya berpura-pura membeli rumah kepada korban yang sudah diincar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil mencontohkan, kasus itu seperti yang dialami oleh Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang kena tipu dalam kasus sertifikat tanah rumah milik ibunya.
"Yang banyak korban ini adalah penipuan dengan meminjam atau pura-pura beli rumah. Mafia tanah datang, pura-pura ingin membeli rumah, kemudian dia minta sertifikat. Sertifikat ini lalu dipalsukan," terang Sofyan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10).
Setelah mendapatkan sertifikat itu, mafia tanah biasanya akan memberikan uang muka soal pembelian rumah itu.
Baca juga : Pemerintah Tegaskan Keseriusan Berantas Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN menyebut, misalnya harga satu rumah yang akan dijual adalah Rp20 miliar, oknum tersebut akan membayar uang muka senilai Rp1 miliar, agar terlihat sebagai pembeli yang asli.
"Oleh sebab itu tips kepada masyarakat, kalau mau menjual rumah, kalau tidak punya pengalaman sebaiknya jangan lakukan sendiri, kecuali pembelinya dikenal. Jangan Nanti tiba-tiba yang datang itu bagian dari mafia tanah. Hati-hati," pesannya.
Kemudian, modus operandi lainnya adalah keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di bidang layanan pertanahan. Sofyan membeberkan, tidak sedikit pejabat publik itu terlibat dalam mafia tanah.
"PPAT juga banyak dari bagian mafia tanah. Kita ambil tindakan keras, pecat juga kalau ketahuan. Sudah ada yang kita pecat PPAT . Hati-hati masyarakat, misalnya kalau megecek tanah atau sertifikat itu jangan dilepas ke pihak ketiga untuk mengecek, Karena bisa dipalsukan," tutupnya. (OL-7)
AHY menyebut Data Kementerian ATR belum terintegrasi dengan PDN namun masih disimpan di pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.
PT Indo Asiana Lestari bakal melakukan ekspansi perkebunan sawit mereka seluas 36.094 hektare yang sebelumnya merupakan tempat tinggal masyarakat Suku Awyu.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi korban erupsi Gunung Ruang di atas tanah seluas 10 hektare di Desa Modisi.
Saat ini, ada 301 keluarga yang akan segera direlokasi karena memang mereka selama ini berpenghidupan di sekitar Gunung Ruang.
Dalam menyelesaikan masalah lahan untuk IKN, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjanji jajarannya tidak akan melakukan tindakan asal gusur.
Menteri ATR/Kepala BPN AHY menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf masjid di Kabupaten Sidoarjo. Ada total 2.900 tanah wakaf tempat ibadah dalam proses penyelesaian sertifikat.
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved