Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Berkas Kasus Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang Dilimpahkan Pekan Depan

Mediaindonesia.com
07/10/2021 15:30
Berkas Kasus Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang Dilimpahkan Pekan Depan
Ilustrasi(Antara)

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, ke pihak Kejaksaan pekan depan.

"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Kamis (7/10).

Tubagus mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan. "Iya, lengkapi tahap satu," ujarnya.

Tubagus juga mengungkapkan, enam tersangka dalam kasus kebakaran lapas tersebut tidak ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kebakaran Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB yang menewaskan 49 warga binaan.

Tersangka pertama diketahui berinisial JMN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Tersangka JMN diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.

Tersangka kedua, RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Selain itu ada tiga tersangka lain yang berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya