Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA Hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan buka suara mengapa kliennya tidak membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam perkara megakorupsi pengelolaan dana keuangan dan investasi serta tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memvonis Komisaris PT Hanson International itu pidana uang pengganti sebesar Rp6,087 triliun.
"Memang kan Pak Benny sudah tidak punya apa-apa lagi karena disita," kata Bob kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Sabtu (2/10).
Penyitaan yang dimaksud Bob dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Sejak di tahap penyidikan sampai penuntutan, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah harta Benny seperti tanah, apartemen, maupun kendaraan.
Selain Benny, terpidana perkara Jiwasraya lain yang dibebani untuk membayar uang pengganti adalah Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Hukuman uang pengganti Heru bahkan lebih tinggi ketimbang Benny, yakni mencapai Rp10,728 triliun.
Baca juga : Napiter Kasus Teroris Poso Ikrar Setia pada NKRI
Kuasa hukum Heru, Aldres Napitupulu sempat mengatakan kepada Media Indonesia bahwa pidana tambahan uang pengganti tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya baca aja KUHP, kalau orang sudah dihukum seumur hidup, enggak boleh ada hukuman tambahan. Uang pengganti itu uang tambahan. Bisa enggak? Baca KUHP, tanya ahli hukum," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/9) lalu.
Amar putusan kasasi mengharuskan keduanya untuk melunasi uang pengganti paling lama satu bulan sejak putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap, yakni Sabtu (25/9) lalu. Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah mengeluarkan surat P-48A untuk melakukan pelacakan aset.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Herman meyakinkan bahwa upaya asset recovery untuk menutupi uang pengganti Benny dan Heru sebesar Rp16,807 triliun akan dilakukan secara maksimal. Pihaknya juga akan menyita lagi aset-aset kedua terpidana yang dikembalikan oleh pengadilan.
"Kalau memang ada yang berupa aset, ternyata tidak dikabulkan (dalam pengadilan), misalnya dikembalikan, maka itu bisa kita upayakan melakukan sita eksekusi," jelasnya kepada Media Indonesia di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/9). (OL-7)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved