Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BERTEPATAN dengan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Guru Besar IPB, Prof Ing Mokoginta beserta kakak kandungnya, Dr Sientje Mokoginta, Jumat (1/10) siang, menyambangi kantor Kompolnas di kawasan Jakarta Selatan. Mereka ingin mengetahui perkembangan kasus perampasan tanah yang menimpa mereka.
"Kami, Prof Ing Mokoginta bersama Dr Sientje Mokoginta, untuk kedua kalinya datang ke kantor Kompolnas. Kami sengaja datang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila untuk melaporkan masalah perampasan tanah yang menimpa kami," ujar Prof.ing Mokoginta dalam keterangannya.
"Kami menduga, berlarutnya penyidikan kasus perampasan tanah kami karena ada beking mafia perampas tanah yang anti Pancasila," tegasnya.
Namun sayangnya, kedatangan mereka kali ini tak membuahkan hasil apa-apa, karena mereka tak bisa masuk ke dalam kantor Kompolnas. Mereka hanya bisa memasuki halaman kantor Kompolnas.
Tanah keluarga besar Prof Ing Mokoginta seluas 1,7 hektare di Gogagoman, Kotamobagu, dirampas oleh mafia tanah dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mongkoginta dan keluarga sudah menang di pengadilan, mulai dari PTUN sampai peninjauan (PK) di Mahkamah Agung. Sertifikat turunan 2567 tersebut juga sudah dibatalkan, namun tanah tersebut masih dikuasai penyerobot.
Padahal, bukti pidana perampasan tanah tersebut sangat kuat. Tidak ada transaksi jual beli, namun tanah dengan SHM Nomor 98 tahun 1978 yang tertulis berasal dari tanah adat tiba-tiba terbit sertifikat pada 2009 dengan Nomor 2567. Dalam sertifikat 2567 tersebut tertulis berasal dari tanah negara.
"Sebelumnya, kami juga sudah mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Kapolri sebanyak tiga kali. Minggu lalu, di kampus tempat Saya mengajar, Presiden Jokowi kembali menegaskan agar Kapolri tidak ragu menindak beking mafia perampas tanah. Tapi sampai kini, kasus perampasan tanah milik kami belum juga tuntas disidik," lanjutnya dengan raut muka kesal.
Keduanya mengadu ke Kompolnas, karena sangat kecewa pada Polda Sulut. "Perkara perampasan hak atas tanah kami yang sudah bersertifikat no 98 tahun 1978, sudah kami laporkan sejak tahun 2017. Tanah kami diduduki oleh terlapor, dibuat sertifikat baru tahun 2009, kemudian dijual. Padahal terlapor tahu bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat."
"Propam Polda Sulut, bahkan Kanit penyidik telah menemukan bukti bahwa semua sertifikat terlapor tidak teregristasi dan tidak tercatat di buku tanah BPN. Namun pihak penyidik menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana dengan dalih terlapor juga punya sertifikat. Kami heran, mengapa bisa terbit sertifikat lain di atas tanah sertifikat kami?" ujarnya balik bertanya.
"Kami pun terpaksa melakukan gugatan ke PTUN hingga MA untuk membuktikan sertifikat pihak terlapor adalah palsu. Gugatan kami dimenangkan hingga sampai inkrah setelah putusan PK di MA," sergahnya.
Setelah itu BPN membatalkan semua sertifikat terlapor yang terdiri dari 12 orang. Meski sudah ada bukti putusan pembatalan sertifikat terlapor kami melanjutkan gugatan kami pada laporan yang kedua. Namun perkara dinyatakan tidak dapat naik ke tahap sidik, karena kami tidak melakukan somasi terhadap pembeli tanah dan di SP3-kan.
Pembeli tanah yang tidak kami laporkan dikambinghitamkan, sedangkan terlapor yang merampas tanah sejak semula justru dibebaskan dengan alasan sertifikat mereka telah dicabut. Di sini yang menjadi perkara pidana adalah tindakan perampasan oleh terlapor, bukan tentang sertifikat tanah. (OL-13)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Meraih gelar profesor bukanlah perkara mudah. Perjalanan panjang dan komitmen tinggi diperlukan untuk memenuhi kualifikasinya.
Belasan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melanggar integritas akademik serius dan terancam dicopot gelarnya.
Universitas Mercu Buana (UMB) melahirkan dua guru besar baru di bidang Ilmu Manajemen yaitu Ahmad Badawi Saluy dan Indra Siswanti.
Perubahan iklim dapat menjadi ancaman besar bagi ketahanan pangan nasional.
Buku yang berjudul Garuda & Trisula: Hubungan Indonesia-Ukraina 1946-2022 menggambarkan hubungan bilateral Indonesia-Ukraina.
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved