Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Sesalkan Perbuatan Azis Syamsuddin Sebagai Pimpinan Lembaga Negara

Tri Subarkah
25/9/2021 02:06
KPK Sesalkan Perbuatan Azis Syamsuddin Sebagai Pimpinan Lembaga Negara
Azis Syamsuddin sebelum masuk ke mobil tahanan KPK(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka dan penahanan Azis terkait kasus suap ke mantan penyidik KPK guna pengurusan perkara.

"Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya (Azis) bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (25/9) dini hari.

Firli menegaskan, KPK tidak segan dan pandang bulu melakukan penindakan terhadap para penyelenggara negara yang diduga korupsi. Hal tersebut, lanjutnya, untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Azis diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar pada Agustus 2020. Saat itu, Robin masih aktif menjadi penyidik KPK yang berasal dari instansi Polri. Azis menyuap Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan dirinya dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado di Kabupaten Lampung Tengah.

Robin diketahui tidak bekerja seorang diri. Ia turut meminta seorang pengcara bernama Maskur Husain agar ikut mengawal permintaan Azis. Sebagai tanda jadi, Firli menyebut bahwa Azis telah mengirimkan uang sebesar Rp200 juta ke rekening atas nama Maskur secara bertahap.

Pada bulan yang sama, Robin juga menyambangi rumah dinas Azis di Jakar Selatan dan menerima uang secara bertahap dengan pecahan dolar Amerika Serikat maupun Singapura. Rinciannya adalah US$100 ribu, S$17.600, dan S$140.500. Usai mendapat uang itu, Robin dan Maskur lantas menukarkannya ke mata uang rupiah.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP (Robin) dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.

Atas perbuatannya, Azis dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK langsung menahannya selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/9) di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya