Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Selain menggunakan pecahan mata uang rupiah, Azis juga diduga memberikan suap menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat maupun dolar Singapura.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pemberian suap itu dilakukan sebagai bentuk permintaan tolong Azis agar Robin mengurus kasus yang melibatkan Azis dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado di Kabupaten Lampung Tengah. Kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah itu diketahui sedang ditangani oleh KPK saat ini.
Untuk merealisasikan permintaan Azis, Robin menghubungi pengacara bernama Maskur Husain agar ikut mengawal perkara tersebut. "MH (Maskur) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ (Azis)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.
Firli menyebut sebagai tanda jadi, Azis telah mengirimkan uang melalui rekening pribadi ke rekening atas nama Maskur sebesar Rp200 juta pada Agustus 2020 secara bertahap. Pada bulan yang sama, Robin juga menyambangi kediaman Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
"Untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ , yaitu US$100 ribu, S$17.600, dan S$140.500," urainya.
Setelah menerima uang tersebut, Robin dan Maskur diduga menukarkannya ke dalam pecahan rupiah menggunakan identitas pihak lain. "Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP (Robin) dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.
KPK resmi menetapkan Azis sebagai tersangka pada Jumat (24/9) dan langsung menahannya selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan. Azis dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved