Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Pakai Dolar Senilai Rp3,1 Miliar

Tri Subarkah
25/9/2021 01:59
Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Pakai Dolar Senilai Rp3,1 Miliar
Azis Syamsuddin digiring ke mobil tahanan KPK(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)

WAKIL Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Selain menggunakan pecahan mata uang rupiah, Azis juga diduga memberikan suap menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat maupun dolar Singapura.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pemberian suap itu dilakukan sebagai bentuk permintaan tolong Azis agar Robin mengurus kasus yang melibatkan Azis dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado di Kabupaten Lampung Tengah. Kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah itu diketahui sedang ditangani oleh KPK saat ini.

Untuk merealisasikan permintaan Azis, Robin menghubungi pengacara bernama Maskur Husain agar ikut mengawal perkara tersebut. "MH (Maskur) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ (Azis)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.

Firli menyebut sebagai tanda jadi, Azis telah mengirimkan uang melalui rekening pribadi ke rekening atas nama Maskur sebesar Rp200 juta pada Agustus 2020 secara bertahap. Pada bulan yang sama, Robin juga menyambangi kediaman Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

"Untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ , yaitu US$100 ribu, S$17.600, dan S$140.500," urainya.

Setelah menerima uang tersebut, Robin dan Maskur diduga menukarkannya ke dalam pecahan rupiah menggunakan identitas pihak lain. "Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP (Robin) dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.

KPK resmi menetapkan Azis sebagai tersangka pada Jumat (24/9) dan langsung menahannya selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan. Azis dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya