Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Panggil Ulang 5 Saksi Kebakaran LP Klas 1 Tangerang

Hilda Julaika
22/9/2021 15:35
Polisi Panggil Ulang 5 Saksi Kebakaran LP Klas 1 Tangerang
Kebakaran LP Klas 1 Tangerang(Antara)

Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan pemeriksaan ulang 5 saksi kebakaran LP Kelas 1 Tangerang hari ini. Selain itu, saksi tambahan juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan ulang.

“Jadi ada enam orang kami panggil, satu pemeriksaan tambahan dan lima saksi lagi kami panggil untuk diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (22/9).

Terkait penentuan tersangka penyebab kebakaran LP1 Tangerang yang melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP masih didalami. Kepolisan melakukan koordinasi dengan ahli pidana sembari mengumpulkan alat bukti yang menguatkan.

“Karena baru ada 3 tersangka yang ditetapkan melanggar Pasal 359 KUHP sementara pasal 187 dan Pasal 188 KUHP masih butuh alat-alat bukti lain untuk buat terang perkara,” jelasnya.

Baca juga: Penyidik Polri Periksa Napoleon Hingga Malam Hari Terkait Penganiayaan Muhammad Kece

HIngga kini belum diketahui dengan pasti penyebab utama dari kebakaran di lapas yang menewaskan puluhan narapidana di dalamnya ini. Dugaan sementara masih disebabkan oleh korsleting listrik.

“Tapi kami masih tunggu hasil laboratorium forensik (labfor). Maka kami masih pakai alat-alat bukti ada seperti keterangan ahli, apa penyebab kebakaran. Tapi keterangan awal memang di salah satu kamar sel itu jadi awal kasus kebakaran akibat korsleting listrik,” ungkapnya.

Seperti diketahui, telah terjadi kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9) dini hari.

Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan. Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya