Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan. Penonaktifan itu berkaitan dengan insiden kebakaran lapas pada Rabu, 8 September 2021.
"Iya betul per hari ini dinonaktifkan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti kepada Medcom.id, hari ini.
Rika mengatakan penonaktifan itu dilakukan karena Victor tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemenkumham menggali dugaan kelalaian dan kealpaan dalam insiden kebakaran itu.
"Saat ini, per hari ini tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Klas 1 Tangerang dijabat oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkum Banten," ujar Rika.
Dia menegaskan penonaktifan tidak ada hubungan dengan penyidikan yang tengah dilakukan polisi. Pemeriksaan Victor di Polda Metro Jaya berbeda dengan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Baca juga: Amnesty Indonesia Minta Yasonna dan Dirjen LP Mundur
"Kalau pemeriksaan itu beda. Itu sudah berjalan dari kemarin. Kalau ini memang pemeriksaan dari Kemenkumham melalui Inspektorat Jenderal Kemenkumham," jelas Rika.
Victor menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 September 2021. Dia diperiksa selama 11 jam terkait tugas, fungsi dan peran di lapas.
Selain Victor, polisi juga memeriksa enam petugas lapas lainnya pada hari yang sama. Total sudah ada 44 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan itu dalam rangka mencari alat bukti penetapan tersangka sebagai pertanggung jawaban atas insiden kebakaran itu. Namun, polisi belum menetapkan tersangka walau telah mengendus adanya kelalaian dan kealpaan.
Tersangka nantinya dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 187, Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon. (Medcom.id/OL-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAMÂ mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemenkumham merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten buntut peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved