Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Desy Ratnasari mengapresiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) beberapa provinsi. Dalam hal ini, Komisi II DPR RI sebagai pengusul RUU dianggap telah optimal dalam melakukan evaluasi terkait rujukan dasar hukum yang mengatur tentang provinsi.
"Saya hanya ini mengingatkan bahwa tugas kita bersama soal updating dari rujukan hukum harus dipikirkan bagaimana pemetaan visioner baik dalam dinamika politik, geografis dan lainnya yang terjadi di masa depan," ungkap Desy dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara I, Kamis (16/9).
Dengan memahami dinamika itu, regulasi yang mengatur pendirian provinsi dapat mengantisipasi berbagai hal dalam upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Desy mengingatkan agar jangan sampai provinsi leluasa mengatasnamakan dinamika di daerahnya untuk membentuk otonomi baru yang membuat bias konsep negara kesatuan di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah menekankan pentingnya pengaturan terkait wilayah dalam regulasi tentang provinsi tersebut. Batas wilayah seperti administratif dan geografis perlu menjadi substansi dalam perundang-undangan yang ada nantinya.
Sebagai pihak pengusul, hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menerangkan urgensi penataan dasar hukum baru terhadap pembentukan 19 provinsi yang ada di Indonesia. Hal itu didasari UUD Tahun 1945 yang merupakan landasan hukum tertinggi dan bersifat fundamental.
Adapun 19 provinsi tersebut terdiri dari 12 RUU provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, Sulut, Sultra, Kalbar, Kalsel dan Kaltim.
"Pada saat ini Komisi II DPR RI terlebih dahulu akan mengajukan 7 RUU provinsi Sulsel, Sulteng, Sulut, Sultra, Kalbar, Kalsel dan Kaltim," terang Syamsurizal.
Sementara RUU tentang provinsi Bali telah masuk dalam Prolegnas tahun 2020. Sedangkan 6 provinsi lagi akan menyusul karena masih dalam proses penyusunan naskah akademik, RUU nya antara lain untuk provinsi Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim dan Maluku. (RO/OL-09)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi undang-undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (RUU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved