Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI III DPR akan segera memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk dimintai penjelasannya terkait insiden kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, menjelaskan Komisi III telah menentukan jadwal pemanggilan Yasonna ke Senayan.
"Kami rencana hari Senin. Dua minggu setelah kebakaran tanggal 27 ya. Ada agenda dengan Menkumham tanggal 27," ungkap Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9).
Selain Yasonna, Adies juga menyebut, Komisi III juga akan memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Lapas Reyhnard Silitonga. Keduanya diundang untuk memberikan keterangan pertanggungjawaban mengenai tragedi terbakarnya Lapas Tangerang.
"Kita undang semua, dalam rangka pengawasan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Kantongi Calon Tersangka Kebakaran LP Tangerang
Terkait dengan temuan Komnas HAM tentang kelalaian petugas Lapas Tangerang yang mengijinkan warga binaan membawa ponsel, Adies meminta agar aparat kepolisian dapat segera mengusut kebenaran hal tersebut. Pasalnya, sesuai peraturan, para warga binaan dilarang untuk membawa alat komunikasi ke dalam lapas.
"Jadi kalau benar ada ditenggarai ada hal itu monggo saja Komnas HAM, kepolisian masuk untuk memeriksa," ungkapnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tau mengapa para warga binaan bisa dengan mudah membawa ponsel ke dalam lapas. Selain memeriksa para warga binaan, Adies juga menyebut bahwa kepolisian perlu memeriksa para petugas yang berjaga di Lapas Tangerang.
"Jadi ASN yg ada di sana, sipir-sipri yang ada di sana, kalapas yang ada di sana harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut," ungkap Adies.
Kendati demikian, Adies meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari pemeriksaan polisi terkait penyebab kebakaran. Berdasarkan laporan yang masuk ke meja Komisi III, Adies menyebutkan bahwa kebakaran disebabkan oleh konseleting listrik.
"Yang kita dengar di Komisi III ini adalah force majure, ini adalah konsleting listrik. Nah, kalau ada hal-hal lain kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro kan sudah melakukan hal itu," ujarnya. (OL-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAMÂ mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemenkumham merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten buntut peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved