Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengonfirmasi terjadinya penyerangan dan pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9).
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan kekerasan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan pelaksanaan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah.
"Komnas HAM mengecam keras dan mengutuk tindakan pengrusakan tersebut karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Beka dalam keterangannya, Jumat (3/9).
Menurutnya, peristiwa tersebut telah mencederai nilai-nilai hak asasi manusia khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan dan hak atas rasa aman yang seharusnya dihormati oleh setiap warga Negara Indonesia, dan dilindungi oleh negara.
Ia menegaskan peristiwa kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah, bukan berdiri sendiri tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas, baik yang dilakukan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sintang maupun serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet.
"Selama satu bulan terakhir, Komnas HAM RI bersama pihak lain mencoba mencegah eskalasi konflik dan mengupayakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian. Tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait," ungkapnya.
Baca juga: Membumikan Islam Wasathiyah di Tengah Dinamika Politik Global
Oleh karena itu, sambungnya, Komnas HAM RI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada seluruh pelaku pengrusakan dan pelaku penyebar ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di internet.
Selain itu, imbuh Beka, Komnas HAM RI meminta kepada aparat penegak hukum dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seluruh Jamaah Ahmadiyah di Sintang sekaligus memulihkan seluruh hak konstitusional yang dimiliki.
Demi mencegah kekerasan agar tidak semakin meluas, menindaklanjuti situasi dan kondisi yang berkembang di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Komnas HAM RI meminta pihak Kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik, namun faktanya kekerasan masih terjadi. Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam, Jumat (3/9).
"Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan dengan maksimal. Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama harus ditegakkan," ujar Komisioner Divisi Pemantauan dan Penyelidikan itu.
Komnas HAM, tegas, Choirul, menekankan pentingnya jaminan dari aparat penegak hukum sehingga tidak ada kekerasan lagi. Komnas HAM juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi. "Mekanisme cooling system Kepolisian harus dijalankan, serta mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya," ucapnya.(OL-4)
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
TIGA orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SUBDIT Siber Polda Jatim mengamankan tiga orang konten kreator film pendek berjudul "Guru Tugas" karena diduga bermuatan asusila dan sara.
POLISI menyebut tak ada unsur SARA di kasus penganiayaan terhadap tukang bubur bernama Udin oleh preman bersenjata tajam di kawasan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Galih mengatakan, tujuannya membuat konten berunsur SARA tersebut untuk menghibur. Ia juga berjanji tidak akan mengulang kejadian dalam membuat konten berunsur SARA.
Mendekati pemilu pasti banyak pemberitaan hoax dan juga isu SARA di media sosial sehingga masyarakat perlu berhati-hati.
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan.
WAKIL Sekretaris Jenderal NasDem Jafar Sidik mengatakan bahwa pasangan capres cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) sangat konsen untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM)
MASYARAKAT sipil menyoroti ruang untuk berpendapat dan kebebasan sipil semakin menyempit pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
CALON presiden (capres) Anies Baswedan menjanjikan ruang berekspresi seluas-luasnya bagi publik. Masyarakat berhak menyampaikan pandangan dan aspirasi tanpa rasa takut.
Peringatan Hari Kebebasan Sedunia pada tahun 2023 tidak hanya untuk menghormati sejarah, tetapi juga memanggil kita untuk menghargai nilai kebebasan.
Dalam sidang IPU 146 terdapat kesamaan semangat dan pandangan dengan draft yang diajukan delegasi Indonesia dan Qatar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved