Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERPIDANA kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) Benny Tjokrosaputro bungkam saat disinggung soal pembayaran pidana uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Begitu juga dengan Heru hidayat yang dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.
Sebelumnya, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi badan terhadapnya usai Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu pidana penjara seumur hidup.
Komisaris PT Hanson International itu tak menjawab pertanyaan Media Indonesia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Seperti yang sudah diketahui, Benny juga diseret ke meja hijau sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Terpidana kasus Jiwasraya lainnya yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ASABRI, yakni Heru Hidayat, juga enggan memberikan pernyataan terkait putusan kasasi MA. Selain dipidana penjara seumur hidup, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu juga turut dihukum pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.
"Saya enggak boleh ngomong sama jaksa," kata Heru yang ditemui Senin (30/8) sambil meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: ICW Minta Lili Dipolisikan
Saat dikonfirmasi, penasihat hukum Benny dan Heru sama-sama belum membalas pesan yang sudah dikirim Media Indonesia terkait eksekusi pembayaran uang pengganti. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pihaknya belum melakukan eksekusi uang pengganti terhadap keduanya. Sampai sejauh ini, pihak Kejaksaan baru mendapatkan petikan putusan kasasi dari MA.
"Kita tunggu putusan lengkap," singkat Bima.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya menyebut bahwa Benny dan Heru telah dijebloskan masing-masing ke Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Cipinang. Proses eksekusi badan dilaksanakan pada Rabu (25/8) sore.
Selain Benny dan Heru, jaksa eksekutor juga telah menjebloskan empat terpidana lainnya, yaitu mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Berdasarkan putusan kasasi, Hary, Hendrisman, dan Joko dihukum pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan Syahmirwan 18 tahun penjara. Syahmirwan dan Joko turut dijebloskan ke Rutan Cipinang bersama dengan Heru. Sementara itu, Hary dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Diketahui, rasuah di Jiwasraya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. (OL-4)
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Aset itu berada di sejumlah wilayah. Di antaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved