Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri. Beleid tersebut dimunculkan demi mengakomodir pemberian penghargaan berupa uang dengan besaran maksimal Rp580 juta untuk satu masa jabatan.
"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Perpes 77/2021.
Sebelumnya, pada regulasi lama yakni Perpres Nomor 60 Tahun 2012, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa wakil menteri akan memperoleh uang apresiasi alias pesangon.
"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 8 Perpres Nomor 60/2012.
Baca juga : Gajinya Dipotong 40%, Lili Masih Terima Rp87 Juta/bulan
Di dalam Perpres 77/2021 juga disisipkan empat pasal tambahan guna mendukung kehadiran Pasal 8.
Yang pertama adalah pasal 8A ayat 1 yang mengatakan besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri memperhitungkan masa jabatannya.
Kemudian, pada ayat 2 di pasal yang sama, tertuang formula besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri.
Selanjutnya, pada pasal 8B ayat 1 disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres 77/2021 diundangkan juga akan memperoleh uang penghargaan.
Terakhir, terdapat pasal 8C yang menyatakan bahwa wakil menteri yang meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, itu diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya. (OL-2)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
WAKIL Menteri Pertanian Sudaryono menekankan pentingnya peningkatan populasi ternak melalui Inseminasi Buatan (IB).
Langkah Presiden Jokowi melantik 3 wamen sebagai bentuk bagi jabatan dan show off ke Prabowo Subianto.
PELANTIKAN wakil menteri yang merupakan orang dekat Prabowo Subianto merupakan langkah politik yang saling menguntungkan antara Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
PRESIDEN Joko Widodo membantah pelantikan tiga wakil menteri (wamen) sebagai upaya bagi-bagi jabatan. Ia menegaskan reshuffle kabinet ini untuk kepentingan pemerintahan ke depan.
Jokowi mengaku telah berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan sebelum melantik tiga wamen.
Jokowi inginkan transisi pemerintahan berjalan mulus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved