Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya tidak terlalu membutuhkan pengakuan dari YouTuber Muhammad Kece, yang menjadi tersangka penistaan agama dalam proses penyidikan.
"Pengakuan tidak penting dalam proses penanganan perkara tersangka Muhammad Kece," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Minggu (29/8).
Diketahui, Bareskrim Polri terus mendalami motif yang dilakukan Kece lantaran diduga melakukan penistaan agama.
Agus menjelaskan pihaknya tidak terlalu membutuhkan pengakuan Kece dalam proses penyidikan. Sebab pihaknya yakin yang bersangkutan sengaja membuat video untuk menghina agama tertentu.
"Faktanya kan jelas ke mana arahnya," pungkasnya.
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih mendalami motif Muhammad Kece membuat video yang diduga menghina agama Islam. "Motifnya masih didalami oleh penyidik," papar Ahmad.
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dijerat dengan UU ITE.
Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice di kasus Muhammad Kece ini. "Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan Tersangka MK ini," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (OL-13)
Baca Juga: Polri Pastikan Muhammad Kece Terpenuhi Haknya
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
Bareskrim Polri tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah artis.
Peran masyarakat juga penting dalam pemberantasan perjudian daring.
Selama ketiga situs itu beroperasi, Polri menemukan perputaran uang mencapai triliun rupiah.
Bahkan diketahui ada 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun yang main judi online.
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved