Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Tak Butuh Pengakuan Youtuber Muhammad Kece

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
29/8/2021 12:50
Polri Tak Butuh Pengakuan Youtuber Muhammad Kece
Muhammad Kece, tersangka penistaan agama Islam.(dok. youtub m kece)

BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya tidak terlalu membutuhkan pengakuan dari YouTuber Muhammad Kece, yang menjadi tersangka penistaan agama dalam proses penyidikan.

"Pengakuan tidak penting dalam proses penanganan perkara tersangka  Muhammad Kece," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Minggu (29/8).

Diketahui, Bareskrim Polri terus mendalami motif yang dilakukan Kece lantaran diduga melakukan penistaan agama.

Agus menjelaskan pihaknya tidak terlalu membutuhkan pengakuan Kece dalam proses penyidikan. Sebab pihaknya yakin yang bersangkutan sengaja membuat video untuk menghina agama tertentu.

"Faktanya kan jelas ke mana arahnya," pungkasnya.

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih mendalami motif Muhammad Kece membuat video yang diduga menghina agama Islam.  "Motifnya masih didalami oleh penyidik," papar Ahmad.

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dijerat dengan UU ITE.

Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice di kasus Muhammad Kece ini. "Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan Tersangka MK ini," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (OL-13)

Baca Juga: Polri Pastikan Muhammad Kece Terpenuhi Haknya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya