Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, serta advokat Maskur Husain dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai. Berkas perkara keduanya dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.
"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/8).
Adapun tim penyidik KPK melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Dalam proses penyidikan keduanya, KPK memeriksa 95 saksi, termasuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Baca juga: KPK Yakin Robin tidak Hanya Terima Duit dari Wali Kota Tanjungbalai
"Penahanan tersangka selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU untuk 20 hari ke depan. Terhitung 19 Agustus 2021 sampai 7 September 2021," imbuh Ali.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Stepanus Robin dan Maskur Husain. Untuk perkara Syahrial, saat ini tengah bergulir di persidangan. Syahrial didakwa menyuap Robin dan Maskur senilai Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Masa Tahanan Tersangka Suap Tanjung Balai Diperpanjang
Suap diberikan agar Robin mengurus kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai, agar tidak naik ke penyidikan. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Syahrial yang juga kader Partai Golkar, pernah berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsuddin.
Lalu, Syahrial disebut berkunjung ke rumah dinas Azis untuk membicarakan pilkada di Tanjungbalai. Azis kemudian ditengarai mengenalkan Syahrial kepada Robin agar membantu memantaunya. Pada 9 Juni lalu, penyidik KPK sempat memeriksa Azis sebagai saksi.(OL-11)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved