Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus ASABRI, Kejagung Terus Dalami Staf Benny Tjokro

Tri Subarkah
03/8/2021 18:20
Kasus ASABRI, Kejagung Terus Dalami Staf Benny Tjokro
Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro(MI.Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami staf Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI). 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidik 'Gedung Bundar' memeriksa satu staf Benny berinisial RAHK sebagai saksi. "Diperiksa terakit pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8).

Selain itu, Leonard juga menyebut satu saksi lain yang diperiksa berinisial APS. Dalam keterangannya, ia menerangkan bahwa APS adalah nominee Benny. Pemeriksaan APS, lanjutnya, juga dilakukan untuk menggali keterlibatan pihak lain dalam rasuah yang terjadi antara 2012-2019.

Pada Senin (2/8) lalu, penyidik telah memeriksa staf Benny lainnya berinisial J. Satu saksi lain yang diperiksa adalah TIW selaku nomine tersangka Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi berinisial MM selaku staf Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman. 

Baca juga : Sidang Korupsi Bansos, Ahli Sebut Perbuatan Bawahan tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

Benny, Heru, dan Piter diketahui sama-sama menjadi terdakwa dalam megakorupsi di PT Asuransi Jiwasaraya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun. Sementara Piter tidak ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ASABRI yang menurut audit BPK merugikan negara Rp22,78 triliun.

Dalam skandal Jiwasarya, Benny dan Heru telah divonis pidana seumur hidup di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, keduanya sedang menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sedangkan Piter Rasiman baru akan divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Jiwasarya pada Senin (9/8) mendatang. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menenututnya dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya