Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UPAYA menemukan buron suap anggota KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, telah sampai pada penerbitkan red notice oleh Nasional Central Bureau (NCB). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian terus mengumumkan kepada publik jika mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (31/7), mengatakan belum mengetahui secara pasti keberadaan sang buron termasuk jika Harun berada di luar negeri. Namun berbagai informasi serta dugaan Harun meninggal dunia harus dipastikan melalui dokumen.
"Sejauh ini KPK tidak memiliki informasi valid soal yang bersangkutan telah meninggal dunia. Tentu harus ada dasar yang kuat misalnya dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan telah meninggal dunia," jelasnya.
Berbagai upaya, sambung dia, terus dilakukan untuk bisa segera menemukan kemudian menangkap Harun. Red notice yang diterbitkan pun menjadi cara untuk mempersempit ruang gerak Harun di mana pun berada sehingga kemungkinan untuk ditemukan lebih besar.
"Hingga kini kami masih berupaya menemukan DPO Harun Masiku. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya langsung kepada KPK melalui call center 198, aparat kepolisian terdekat, Ditjen imigrasi Kemenkum dan HAM, ataupun NCB Interpol," ungkapnya.
Baca juga: Harun Masiku Masuk Daftar Buronan Interpol
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan yang telah meninggal dunia Nazarudin Kiemas. Harun berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun. (OL-14)
KPK membantah klaim penyidiknya membawa senjata api saat menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDI Perjuangan, dalam upaya mencari Harun Masiku.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku sempat mengeluhkan soal jargon Indonesia Maju kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Indonesia Raya adalah jargon yang lebih baik.
PDI Perjuangan hingga saat ini belum memutuskan siapa yang akan diusung pada Pilkada Jakarta. Ada kemungkinan PDIP menunggu Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan calonnya.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved