Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBAGIAN tugas dan indikator yang harus dicapai pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan pelaksana UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Hal itu ditekankan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman. Sebab, dalam perumusan PP sebagai aturan turunan UU Otsus, keterlibatan pemerintah daerah menjadi hal mutlak.
"Sebagai regulasi operasional dari UU Otsus, PP perlu diketahui, dipertimbangkan dan dirumuskan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena, pemerintah daerah yang menjadi user (pengguna) UU Otsus," ujar Suparman saat dihubungi, Selasa (27/7).
Baca juga: Pemda akan Bentuk Tim Eksistensi untuk PP UU Otsus Papua
Dari sisi substansi, menurutnya PP perlu mengatur bentuk pengawasan yang akuntabel, serta indikator sasaran atau target yang akan dicapai dari Dana Otsus. Adapun Dana Otsus untuk Papua ditingkatkan dari 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU), dengan skema berbasis dana hibah dan berdasarkan kinerja.
Lebih lanjut, Suparman menekankan bahwa kenaikan anggaran harus dibarengi dengan akuntabilitas baik. Mulai dari aspek perencanaan, pencairan, monitoring, hingga evaluasi. "Harus dipastikan target dan indikator yang akan dicapai. Target menjadi batu uji, apakah peningkatan alokasi Dana Otsus sukses atau tidak," pungkasnya.
Baca juga: Amnesty International Tanggapi Perubahan UU Otsus Papua
Pihaknya juga mengingatkan urgensi pengaturan jelas terkait peran dari setiap instansi dan kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam pengelolaan Dana Otsus. Apabila ada temuan pelanggaran, akan mudah bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan sanksi.
"Artinya, dipastikan seperti apa tanggung jawabnya, arah dan target dalam menentukan insentif dan disinsentif pada setiap instansi, K/L dan pemda yang telibat. Jangan sampai pusat dan daerah saling menyalahkan lagi," tutup Suparman.(OL-11)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved