Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Minta Kemenaker Perbaiki Target Sasaran dan Data Penerima BSU 2021

Mediaindonesia.com
26/7/2021 12:05
DPR Minta Kemenaker Perbaiki Target Sasaran dan Data Penerima BSU 2021
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(Ist/DPR )

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah mempersiapkan peluncuran program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai program ini perlu didukung dan diapresiasi. Sebab, program ini diharapkan dapat membantu para pekerja dan pengusaha agar dapat bertahan di tengah situasi pandemi yang belum bisa dikendalikan.

Dalam rilisnya, Senin (26/7/2021), Saleh mengimbau program BSU ini perlu disempurnakan. Ada banyak catatan terkait pelaksanaan BSU di tahun lalu. Sudah semestinya, kekurangan-kekurangan yang ada tidak terjadi lagi di tahun ini. Catatan pertama, data penerima BSU yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak semuanya akurat.

Menurut keterangan menaker kala itu, ada banyak duplikasi data, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, dan ada juga rekening yang tidak sesuai dengan NIK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan Agar untuk BSU Tepat Sasaran

“Akibat dari kesalahan-kesalahan data ini, BSU yang disediakan tidak terserap secara keseluruhan. Per 14 Desember 2020, realisasi BSU hanya mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen) dari anggaran yang disediakan sebesar Rp29,85 triliun. Artinya, ada Rp1,89 triliun yang tidak tersalurkan dan harus dikembalikan ke negara," ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Catatan kedua, target sasaran penerima BSU sudah semestinya diperluas. Selain pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, pemerintah semestinya juga memikirkan para pekerja sektor informal.

Sama dengan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal ini juga sangat merasakan dampak dari kebijakan PPKM. Penghasilan mereka juga tidak menentu. Bahkan, tidak jarang mereka harus menutup usahanya.

“Sektor informal ini banyak. Buruh bangunan, pedagang sayur, pedagang asongan, juru parkir, penjahit, buruh cuci, sopir angkot, nelayan, petani, dan lain-lain. Mereka dipastikan merasakan dampak pemberlakuan PPKM," jelasnya.

"Sayangnya, mereka tidak terdata dengan baik. Nah, mestinya mereka juga mendapat bantuan dan perhatian," kata Saleh. Dari sisi gaji, target sasarannya sekarang diturunkan. Tahun lalu, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta," ucap Saleh.

Baca juga: 413 Ribu Perusahaan Terima BSU Sepanjang 2020

Sekarang, lanjut legislator dapil Sumatera Utara II itu, yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. Jumlahnya diperkirakan menyasar 8 juta orang. Kalau bantuannya sebesar Rp1 juta, maka diperlukan Rp8 triliun.

"Kalau dilakukan pendataan, pekerja informal yang tidak terdata di BPJS Ketenagakerjaan ini banyak yang gajinya di bawah Rp3,5 juta. Bahkan, kondisi mereka lebih sulit lagi di masa pandemi ini. Tentu tidak mudah mendata pekerja informal ini. Tetapi, itu adalah bagian dari tanggung jawab Kemenaker," jelasnya.

Ditambahkannya, jika mereka dilupakan, akan ada nuansa ketidakadilan dalam pemberian bantuan sosial. Padahal, secara faktual, mereka adalah warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 jelas dinyatakan “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam konteks itu, sudah mestinya pekerja informal ini dimasukkan dalam skema penerima BSU.

Catatan ketiga, ada banyak pekerja yang berstatus TKS (tenaga kerja sukarela) di daerah yang penggajiannya di bawah UMK. Mereka diangkat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di banyak kabupaten/kota.

Baca juga: Kemenaker Matangkan Kebijakan Program Bantuan Subsidi Upah 2021

Masalahnya, APBD yang tersedia tidak mampu menggaji mereka secara proporsional. Seperti guru honorer, mereka juga semestinya menjadi target sasaran. Kebanyakan mereka justru bekerja di bidang kesehatan sebagai perawat dan bidan. Di tengah pandemi seperti ini, tenaga mereka pasti sangat dibutuhkan.

Catatan keempat, penyaluran BSU tahun 2020 terkendala oleh waktu. Ketika itu, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dibatasi waktu yang sangat mepet. Akibatnya, perbaikan data penerima tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan.

"Tahun ini, sebaiknya BSU disalurkan lebih cepat. Semakin cepat disalurkan, maka akan semakin baik. Apalagi, BSU tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang dapat menggerakkan roda perekonomian di lapisan terbawah," tutup Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya