Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, layak untuk dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim. Selain karena mengemban status pejabat publik, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Edhy juga terjadi saat pandemi covid-19.
"Jadi, bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (15/7) malam.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Albertus Usada dengan anggota Ali Muhtarom dan Suparman Nyompa dalam putusannya memvonis Edhy pidana penjara 5 tahun. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.
Menurut Kurnia, vonis yang dijatuhkan oleh hakim menggambarkan bagaimana lembaga kekuasaan kehakiman dan penegak hukum sudah tidak bisa diandalkan dalam memperjuangkan keadilan. Sebab, majelis hakim dan KPK dinilai sama-sama menginginkan agar hukuman bagi koruptor diringankan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Edhy terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama alternatif, yakni Pasal Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan ketentuan beleid Pasal 12, jerat pidana minimalnya adalah 4 tahun penjara.
"Maka dari itu, vonis Edhy hanya satu tahun di atas minimal hukuman berdasarkan ketentuan tersebut," jelas Kurnia.
Kurnia berpendapat pihaknya bisa saja membenarkan vonis tersebut jika Edhy hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap serta mendapatkan status sebagai justice collaborator. Sementara dalam putusan hakim, suap yang diterima Edhy terbukti mencapai US$77 ribu dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Surhajito, salah satu eksportir benih bening lobster (BBL).
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Edhy terbukti menerima suap sebesar Rp24,625 miliar yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan pengiriman ekspor BBL. Dalam perkara itu, Edhy ikut merombak susuan pengurus dan kepemilkan saham PT ACK dengan menempatkan dua nomine.
"Yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," pungkas Kurnia. (OL-13)
Baca Juga: KKP Targetkan Produktivitas Tambak Udang Jadi 2 Ton/Hektare
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved