Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Itu sebagai respons terhadap melonjaknya penularan covid-19 dan ditemukannya varian baru yang lebih cepat menular.
PPKM Darurat dimaksudkan untuk mengendalikan, mencegah dan menurunkan angka penularan dan kematian akibat Covid-19. Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh keseriusan kepala daerah menjalankan tuntunannya yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2021.
"Tentu saya mendukung penuh kebijakan ini. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan kepala daerah di Jawa-Bali," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam keterangannya, Jumat (2/7).
Menurut dia, keseriusan kepala daerah akan menentukan keberhasilan PPKM darurat. Oleh karenanya, Kementerian Dalam Negeri harus melakukan pengawasan secara ketat seluruh daerah di zona merah.
"Jika terdapat kepala daerah yang kurang serius menjalankan PPKM darurat, segera ingatkan, tegur dan jika tetap membandel, bersi sanksi tegas, termasuk sanksi pemberhentian sementara," tegasnya.
Luqman mengatakan kebijakan PPKM darurat harus dijalankan dengan benar agar pandemi covid-19 beserta masalah-masalah ikutannya dapat segera ditekan dan dikendalikan. Itu semua demi menjaga keselamatan masyarakat.
PPKM darurat juga mesti dilengkapi dengan prioritas vaksinasi nasional. Pembatasan kegiatan masyarakat dan vaksinasi harus berjalan seiring.
"Tidak boleh timpang. Di zona PPKM darurat, saya minta agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi paling sedikit 2 juta orang setiap hari. Kecepatan vaksinasi akan menentukan apakah pandemi ini terkendali atau sebaliknya," pungkasnya. (P-2)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali menerapkan wajib masker di masyarakat seiring munculnya virus korona BA.2.86 atau subvarian Pirola.
ADANYA relaksasi atau pelonggaran pemakaian masker dan rencana masa transisi dari pandemi menuju endemi setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan masyarakat
KITA ketahui bahwa di penghujung tahun 2023 ini kasus covid-19 ternyata meningkat. Informasinya bermula dari Singapura, lalu Malaysia dan kini di negara kita juga.
PEMERINTAH telah mengeluarkan izin perayaan Natal 2022 bisa dilaksanakan secara luring dengan kapasitas mencapai 100% dengan alasan kondisi pandemi covid-19 yang sudah membaik.
DUNIA saat ini sedang mengalami peningkatan kasus covid-19.
DIREKTUR Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama berpesan kepada pemudik agar tetap sehat, aman, dan kuat selama di perjalanan. Pesan tersebut disingkat dengan MUDIK.
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Saat ini, menurut Menhub, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait untuk menyiapkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Teknis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved