Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono. Pasalnya Ali berseloroh saat ditanya mengenai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun.
"ICW mempertanyakan maksud dari pernyataan Jampidsus terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/6). Menurut dia JAM-Pidsus Ali keliru ketika mengatakan media telah membesar-besarkan pemberitaan Pinangki. Penting untuk dipahami oleh JAM-Pidsus bahwa sangat wajar jika publik mempertanyakan perihal penanganan Pinangki di Kejaksaan Agung.
"Selain karena perkara ini melibatkan oknum penegak hukum yang bahu membahu membantu pelarian buronan, irisan lain juga menyasar pada kejanggalan penanganan perkara itu sendiri di Kejaksaan Agung," katanya. Kejanggalan dimulai dari rencana pemberian bantuan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia, keluarnya surat pedoman pemeriksaan jaksa mesti seizin Jaksa Agung, tidak mendalami keterangan Pinangki ihwal penjamin ketika ia bertemu dengan Joko S Tjandra, hingga enggan untuk melimpahkan penanganan perkara ke KPK. "Belum lagi perihal rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum kepada Pinangki," jelasnya.
Kurnia juga menyoroti pernyataan JAM-Pidsus Ali yang menyebutkan negara mendapatkan mobil dari Pinangki. Pernyataan itu dinilai sulit untuk dipahami, terutama dalam konteks logika hukum. Betapa tidak, mobil itu merupakan barang sitaan atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki. Lalu, karena Pinangki tidak bisa menjelaskan asal-usul pembelian mobil tersebut, dipandang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. "Jadi, bukan seperti pernyataan JAM-Pidsus yang seolah-olah mengibaratkan Pinangki memberikan mobil secara cuma-cuma ke negara," ujarnya.
Mengenai JAM-Pidsus Ali yang mengaku heran publik mengejar isu Pinangki, menurut Kurnia, sikap itu seakan-akan disampaikan bukan oleh seorang pejabat teras, melainkan masyarakat biasa. Sebab, publik sejak awal sudah mendesak ada pengembangan terhadap pelaku lain. Misalnya penegak hukum yang menjamin Pinangki agar bisa bertemu dengan Joko S Tjandra. Namun, sayangnya, desakan publik itu hanya dimaknai sebagai angin lalu oleh Kejaksaan Agung. "Tidak hanya itu, JAM-Pidsus bahkan bisa menelisik lebih lanjut soal komunikasi antara Pinangki dengan Anita Kolopaking perihal kata Bapakmu dan Bapakku," tutupnya.
Sebelumnya JAM-Pidsus Ali menilai banyak tersangka yang terseret dalam sengkarut kasus Pinangki. Namun publik hanya fokus pada perjalanan kasus Pinangki. "Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki? Wong tersangkanya terkait itu banyak banget. Yang ditanya Pinangki terus," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (22/6) malam.
Alih-alih memberikan jawaban tegas, Ali memberikan sinyal bahwa vonis Pinangki telah menguntungkan negara. Sebab, negara telah menyita mobil mewah Pinangki dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tinggal menunggu untuk dirampas jika putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Ali enggan jika vonis banding Pinangki dikaitkan dengan pihak kejaksaan. Sebab, yang memutus ialah hakim PT DKI.
"Ya, (banding) ini kan bukan kami (yang memutuskan), sudah jelas putusan pengadilan. Tersangka (terdakwa) kami tunggu yang lain. Itu satu kesatuan," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mempelajari putusan banding PT DKI terhadap Pinangki. Ia menyebut tim JPU belum memutuskan sikap mengenai upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. "Masih ada waktu untuk menentukan sikap," kata Riono.
Hal yang sama juga disampaikan Aldres Napitupulu, penasihat hukum Pinangki. Melalui pesan singkat, ia menyebut kliennya belum menentukan langkah lebih lanjut akan melakukan kasasi atau menerima putusan.
ICW membuat petisi di laman change.org bertajuk Hukuman Pinangki Dipotong 6 tahun. ICW menyebut putusan PT DKI sebagai hal yang keterlaluan dan kelewatan. Sejak diluncurkan pada Kamis (17/6), sudah ada 18 ribu lebih orang yang menandatangani petisi tersebut.
Salah seorang yang ikut berpartisipasi dalam petisi tersebut menyoroti pertimbangan majelis hakim PT DKI yang memandang Pinangki sebagai ibu dari anak berusia 4 tahun. "Angelina Sondakh aja ga dapet potongan, padahal sama-sama punya anak balita. Alasan yang dibuat-buat untuk Pinangki," kata Nanang Aantariksa.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu diketahui terseret dalam kasus penerimaan suap yang dilakukan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra. Di pengadilan, ia terbukti menerima suap sebesar US$500 ribu. Uang dari Joko tersebut merupakan down payment (uang muka) dari perjanjian US$1 juta untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung dengan tujuan agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali tanggal 11 Juni 2009.
Selain suap, Pinangki dijerat pasal permufakatan jahat bersama Joko dan rekannya, yakni Andi Irfan Jaya. Pinangki dan Andi membuat rencana aksi (action plan) untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA. Dari suap yang diterimanya, Pinangki juga terbukti melakukan TPPU dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta.
Selain di Kejagung, masalah yang menyeret Joko juga ditangani oleh Bareskrim Polri. Setidaknya dua perwira tinggi Polri turut diseret ke meja hijau usai terbukti menerima suap dari Joko. Keduanya adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Suap yang diterima Napoleon sebesar Sing$200 ribu serta US$370, sementara Prasetijo menerima US$100 ribu. Suap yang dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi ditujukkan untuk penghapusan nama Joko dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved