Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan sering membeberkan proses penindakan perkara saat menjabat sebagai deputi penindakan. Kabar itu menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Penyidik KPK Novel Baswedan membeberkan kejadian itu. Saat itu, KPK mempunyai kebijakan penandatanganan dokumen dilakukan oleh deputi penindakan. Firli merupakan orang yang menandatangani semua dokumen saat itu.
"Terkait masalah itu, memang dulu kalau proses terkait penandatanganan dokumen itu ke beliau langsung," kata Novel dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (20/6).
Baca juga: Ini Alasan Munculnya Pertanyaan Pancasila atau Al Quran di TWK
Novel mengatakan, setelah penandatanganan dokumen, penyidik atau penyelidik harus melaporkan ke pimpinan. Namun, saat sudah melaporkan ke pimpinan, ada kasus yang mandek, padahal sudah diminta tanda tangan Firli
Novel enggan memerinci kasus yang mandek itu. Menurutnya, saat itu penyidik dan penyelidik di KPK banyak yang protes.
"Karena pada proses itu belum berjalan, kami, pegawai KPK, keberatan dan membuat petisi karena masalahnya sangat serius. Belum pernah ada hal seserius itu yang terjadi di KPK," ujar Novel.
Penyidik dan penyelidik yang protes mengadukan Firli untuk diproses dalam sidang etik. Namun, saat mau diperiksa, Mabes Polri menarik Firli dari KPK.
"Ditarik ke Polri dan kemudian balik jadi ketua. Kan problem jadinya," tutur Novel.
Menurut Novel, dugaan pembocoran proses penindakan yang dilakukan Firli belum terbukti. Namun, kabar itu melebar lagi saat ini. (OL-1)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved