Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama dengan Tim Dakjar BNN RI mengungkap penangkapan seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Freddy yang juga berperan sebagai pemasok ganja di Siantar, Sumatra Utara.
"Pada kesempatan ini ada DPO yang merupakan kasus ganja terdahulu atas nama Freddy, ditangkap jajaran dakjar di daerah Siantar dan dibawa ke Bali," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers, di Denpasar, Bali, Jumat (18/6).
Ia mengatakan bahwa DPO kasus ganja BNNP Bali ini berperan sebagai pemasok ganja yang telah beraksi pada Desember 2020, dengan barang bukti sebanyak 1.471 gram bruto atau 1.457 gram neto.
Sebelumnya, BNNP Bali telah menangkap tersangka pertama bernama Rian dengan barang bukti 1.457 gram neto. Kemudian, pada Sabtu (26/12) pukul 19.00 WITA tersangka Rian mengaku barang bukti itu milik Freddy.
"Nah dari informasi itu, kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan bekerjasama dengan Direktorat Dakjar BNN RI melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara," katanya pula.
Dia mengatakan tepat pada Kamis (10/6) pukul 15.10 WIB, DPO bernama Freddy ditangkap di Jalan Asahan, Siantar, Sumatera Utara. Tersangka Freddy telah diserahkan ke BNNP Bali untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Ant/OL-12)
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved