Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Tinjau Pemulihan Ekosistem Mangrove di Cagar Alam Pulau Dua

Mediaindonesia.com
05/6/2021 09:27
DPR Tinjau Pemulihan Ekosistem Mangrove di Cagar Alam Pulau Dua
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini.(Ist/DPR)

WAKIL Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini memimpin Tim Kujungan Kerja Spesifik Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Cagar Alam Pulau Dua di Kabupaten Serang serta Program Rehabilitasi Mangrove di Kota Serang. Tak hanya meninjau dan melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan setempat, para Anggota Komisi IV yang terlibat dalam kunjungan ini juga melakukan penanaman bibit pohon bakau.

Menurut Anggia, kegiatan pemulihan ekosistem penting dilakukan demi menjaga habitat berbagai jenis hewan, termasuk burung migran dan burung lokal yang dikategorikan sebagai ekosistem bernilai penting karena dilindungi oleh undang-undang, dalam kaitannya dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menjadi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.

"Pelaksanaan kegiatan pemulihan ekosistem mangrove yang menjadi habitat berbagai jenis burung migran dan jenis lokal yang dikategorikan sebagai ekosistem bernilai penting karena dilindungi oleh undang-undang," papar Anggia di Cagar Alam Pulau Dua, Serang, Provinsi Banten, Jumat (4/6/2021).

Saat berdialog dengan para pemangku kepentingan setempat, para Anggota Komisi IV DPR menyerap informasi mengenai gambaran pelaksanaan Program Rehabilitasi Mangrove di Kota Serang oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Citarum-Ciliwung.

Anggia juga mengungkapkan, pelaksanaan Program Rehabilitasi Mangrove oleh BPDAS selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) dalam kaitannya dengan rencana realokasi Anggaran Belanja Tambahan (ABT) BRGM untuk kegiatan Rehabilitasi Mangrove di luar 9 Provinsi yang menjadi wilayah pengelolaan BRGM.

Hal di atas sejalan dengan salah satu butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepala BRGM pada hari Kamis, 27 Mei 2021.

Dalam kegiatan kunjungan ini, Komisi IV DPR juga menyerap aspirasi kelompok masyarakat di Kabupaten Serang dan Kota Serang Provinsi Banten selaku pelaksana kegiatan penanaman dalam Program Rehabilitasi Mangrove di Kota Serang, Provinsi Banten.

"Dengan informasi dari semua pemangku kepentingan, diharapkan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ini dapat memberikan hasil berupa rekomendasi terbaik untuk dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang terkait," ungkap Anggia. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya