Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH kembali mengingatkan kembali kepada para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelesaikan kewajiban yang berjumlah Rp110,45 triliun.
"Pemerintah akan melakukan penagihan yang jumlahnya Rp110,45 triliun. Kooperatif saja. Kami akan bekerja ini untuk negara dan Anda akan bekerja juga untuk negara," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers virtual pembentukan Satgas BLBI, Jumat (4/6).
Baca juga: Kementan Dorong BPP dengan Bimtek Kostratani & Pemupukan Berimbang
Hal tersebut diungkapkannta usai melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/2021. Satgas tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dan bertugas menagih semua utang dari bantuan dana BLBI kepada obligor dan debitur.
Lebih lanjut, Mahfud meminta para obligor dan debitur untuk kooperatif membantu kerja Satgas BLBI ini. Mahfud menegaskan, pemerintah sudah mengantongi daftar obligor dan debitur yang menerima dana BLBI maupun dana dari pinjaman bank yang dibantu negara.
“Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ini daftarnya ada, semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, Anda pun tahu," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, dana BLBI merupakan dana yang digelontorkan BI pada 1998 untuk membantu bank yang kala itu terancam collapse. Hingga hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut sehingga pengejaran obligor dan debitur pun dilakukan.
"Oleh karena itu karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," ujarnya.
Diperkirakan ada 112.000 berkas lebih yang perlu diteliti atas kasus yang terjadi pada saat Krisis Ekonomi 1998 tersebut.
"Mengenai masalah BLBI kita sampaikan di Satgas bahwa jumlahnya adalah Rp 110 triliun, itu terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur yaitu org yang pinjam ke bank," jelasnya. (OL-6)
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved