Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi bernama Usep Kurniawan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Usep merupakan perantara pembelian vila seluas dua hektare di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.
Vila yang dimiliki oleh Haji Makmun Saleh tersebut mulanya ditawarkan Usep kepada adik Edhy bernama Dedy. Dedy lantas mengarahkan Usep untuk menawarkan vila tersebut ke Edhy.
"Dari situ saya chatting-an saja melalui WA, enggak direspons. Cuma saya hubungi lagi ke Dedy, disuruh coba hubungi Amiril (Amiril Mukminin), orangnya Pak Edhy," aku Usep di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/6).
Melalui percakapan dengan Usep, Amiril yang diketahui sebagai sekretaris pribadi Edhy lantas tertarik dengan vila tersebut. Ia juga meminta Usep menego harga vila yang dibanderol oleh Haji Makmun seharga Rp4 miliar.
Dari negosiasi yang dilakukan, Haji Makmun akhirnya sepakat menjual vilanya di angka Rp3 miliar dan meminta uang muka sebesar Rp50 juta. Seminggu setelah itu, pembayaran kedua dilakukan antara Dedy, orang utusan Amiril bernama Sugiarto, dan Haji Makmun.
"Sebesar Rp1,45 miliar, ditambah DP Rp50 juta jadi total Rp1,5 miliar," terang Usep. Adapun pembayaran ketiga sebesar Rp1,5 miliar dilakukan sekaligus dengan akad jual beli (AJB) pada Juli 2020. Usep mengaku atas permintaan Amiril, AJB diatasnamakan Sugiarto. Namun, sertifikat tanah tersebut belum dibaliknamakan sebab penyidik KPK telah menyita tanah tersebut.
Diketahui, penyidik KPK menyita tanah tersebut pada pertengahan Februari lalu. KPK meyakini tanah tersebut dibeli oleh Edhy dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman BBL.
Selain vila, jaksa KPK juga mendalami saksi bernama Yusuf Agustinus Adidarma terkait pembelian rumah di Cilandak I Ujung, Jakarta Selatan, yang dilakukan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi. Yusuf sebagai pemilik rumah sepakat untuk menjual rumah itu seharga Rp8 miliar.
Dalam kasus ini, Edhy didakwa menerima suap dari para eksporir BBL, salah satunya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, sebesar US$77 ribu. Selain itu, ia juga menerima suap senilai Rp24,625 miliar yang diperoleh baik dari Suharjito dan para eksportir BBL lain. Akibat perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Edhy dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved