Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut-sebut pernah meminta berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklarifikasi Firli tak pernah meminta BAP kasus. Isu itu diduga lantaran ada kesalahpahaman.
"Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada 5 Mei 2021 meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/5).
Dalam rapat tersebut, pimpinan KPK ingin memperkuat penjelasan terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Pimpinan KPK kemudian meminta berita acara hasil ekspose penanganan perkara itu di periode sebelumnya. Ali Fikri mengatakan berita acara ekspose itu diminta oleh semua pimpinan KPK dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK.
"Berita acara hasil ekspose yang diminta pimpinan KPK berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan KPK terdahulu saat itu," imbuh Ali Fikri.
Baca juga : Pengacara RJ Lino Yakin Gugatan Praperadilan Bakal Dikabulkan
Menurutnya, terjadi miskomunikasi atau kekeliruan pemahaman antara Sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose dimaksud kepada kepala satgas penyidikan yang menangani perkara. Sekretaris Ketua KPK itu ditengarai salah memahami yang diminta bukan BAP melainkan berita acara ekspose.
Kepala satgas tersebut, kata Ali Fikri, kemudian mengirimkan surat elektronik kepada Direktur Penyidikan KPK. Namun, karena yang diminta berita acara ekspose maka surat elektronik tersebut diabaikan. Kesalahpahaman itu kemudian diselesaikan.
"Selanjutnya Sekretaris Ketua KPK melalui sekretariat penyidikan meminta berita acara ekspose pimpinan KPK terdahulu. Kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu dan lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat," ucap Ali.
Ali Fikri menegaskan KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Klarifikasi itu, ucapnya, sekaligus meluruskan isu Ketua KPK meminta BAP kasus. (OL-7)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved