Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRAPERADILAN ruang untuk meluruskan proses penegakan hukum dinilai menjadi solusi bagi eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino memperoleh hak asasinya.
Selama lima tahun lebih, RJ Lino tersandera oleh status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang gagal menuntaskan di tahap penyidikan.
"Kasus RJ Lino merupakan peristiwa langka di dunia, kecuali dalam sistem otoritarian," ujar pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita kepada Media Group News, Minggu (24/5).
Menurutnya, sengkarut proses hukum yang menahan RJ Lino harus disudahi. Penegakan hukum juga perlu dilaksanakan secara konsisten sebagai konsekuensi logis dari pelanggaran hukum, termasuk terhadap UU Tipikor.
Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino
Namun, tata caranya tetap harus mengikuti amanat KUHAP dan hukum acara khusus tipikor. Dari asas lex certa, lanjut dia, masih ada asas kepatutan (billijkeheid) yang perlu dipertimbangkan.
"Karena subjek penetapan tersangka dan penahanan adalah manusia sekalipun diduga melakukan korupsi. Asas kepatutan tidak diwujudkan dalam undang- undang akan tetapi terdapat dalam hati nurani setiap insan manusia," paparnya.
Romli pun mendorong penetapan tersangka terhadap RJ Lino sejak 2016 atau lebih dari lima tahun itu dipastikan melanggar asas kepatutan. "Itu lebih dari yang diwajibkan untuk tenggat waktu penahanan berdasarkan KUHAP 480 hari," imbuh dia.
Melihat fakta tersebut, KPK dikatakannya harus menerbitkan SP3 sesuai amanat UU KPK Pasal 40. Status tersangka RJ Lino selama lebih dari lima tahun dapat disamakan dengan kematian perdata. Serta, mengalami proses stigmatisasi sosial (erving goffman) yang tidak hanya menyasar RJ Lino, namun juga keluarganya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino Jadi Perhatian Khusus KKRI
"Praperadilan saja sebagai solusi kiranya tidak cukup. Akan tetapi, hak RJ Lino dapat melaporkan ke Dewan Pengawas dan Komnas HAM dengan alasan perampasan kemerdekaan yang dilarang menurut UU HAM dan UUD 1945," pungkas Romli.
Romli mendorong KPK ke depan harus lebih bermartabat dalam memperlakukan seseorang yang di duga melakukan korupsi karena masalah perlindungan HAM telah dinormakan dalam Pasal 5 huruf f UU KPK 2019.
"Ketentuan ini menjadi dasar yang signifikan di era humanisme global yang diakui universal," terangnya.
Dalam sidang praperadilan RJ Lino, terungkap bahwa masalah kerugian negara bukan menjadi pokok perkara, melainkan masalah nilai kerugian pihak yang berwenang untuk menghitungnya.
"Hal ini disebabkan prinsip manajemen modern, masalah kompetensi, merupakan syarat utama yang ditentukan UU. Karena dugaan kerugian negara karena korupsi menyangkut nasib manusia, dipastikan proses penghitungannya secara patut, profesional dan sesuai standar audit keuangan,” ucap Romli.
Baca juga: BPK Prediksi Kasus Pelindo II Rugikan Negara Di Atas Rp2 Triliun
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan legal policy dari UU KPK teranyar mengubah perspektif hukum dari represif menjadi preventif, dari crime control model menjadi due process model. Dengan demikian KPk diberikan kewenangan untuk memberhentikan penyidikan.
Menurutnya, pembentuk UU merumuskan norma dengan menyatakan penyidikan tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun, maka dapat dihentikan. Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan tidak ada pembatasan terhadap pemberlakuan UU.
"Putusan MK menegaskan dari sejak awal pemberitahuan dimulainya penyidikan itu terhitung dua tahun. Ketika belum selesai selama dua tahun, maka demi kepastian hukum dan perlindungan HAM diperintahkan untuk dihentikan karena tindak pidana yang labeling-nya sangat mendasar," tutur Chairul.
Ketika orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, kata dia, mati secara perdata juga administrasi. Sehingga. perlu dibenahi pola penegakan hukum yang pernah dilakukan oleh KPK, walaupun buktinya belum memadai.(OL-11)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendukung aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia melalui perlindungan ekosistem karbon biru.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi momen penting ekspansi SPSL Group ke pasar internasional.
Kelestarian budaya seni sendratari harus terus dijaga.
Sebagai operator pelabuhan terbesar, Pelindo fokus melakukan transformasi mewujudkan jaringan ekosistem maritim nasional melalui peningkatan konektivitas dan integrasi pelayanan.
Infrastruktur dan layanan pelabuhan dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terus ditingkatkan dari waktu ke waktu
Para penerima beasiswa dapat memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya untuk meraih prestasi lebih tinggi dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
Elon Musk mengajukan kasus hukum terhadap OpenAI, perusahaan AI yang ia bantu dirikan pada 2015. Ia menuduh para pemimpinnya melakukan pengkhianatan terhadap misi pendiriannya.
MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut, para pejabat di tingkat menteri hingga ASN yang mendapat sorotan negatif dari publik atau terlibat kasus hukum seharusnya mengundurkan diri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved