Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAPERADILAN ruang untuk meluruskan proses penegakan hukum dinilai menjadi solusi bagi eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino memperoleh hak asasinya.
Selama lima tahun lebih, RJ Lino tersandera oleh status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang gagal menuntaskan di tahap penyidikan.
"Kasus RJ Lino merupakan peristiwa langka di dunia, kecuali dalam sistem otoritarian," ujar pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita kepada Media Group News, Minggu (24/5).
Menurutnya, sengkarut proses hukum yang menahan RJ Lino harus disudahi. Penegakan hukum juga perlu dilaksanakan secara konsisten sebagai konsekuensi logis dari pelanggaran hukum, termasuk terhadap UU Tipikor.
Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino
Namun, tata caranya tetap harus mengikuti amanat KUHAP dan hukum acara khusus tipikor. Dari asas lex certa, lanjut dia, masih ada asas kepatutan (billijkeheid) yang perlu dipertimbangkan.
"Karena subjek penetapan tersangka dan penahanan adalah manusia sekalipun diduga melakukan korupsi. Asas kepatutan tidak diwujudkan dalam undang- undang akan tetapi terdapat dalam hati nurani setiap insan manusia," paparnya.
Romli pun mendorong penetapan tersangka terhadap RJ Lino sejak 2016 atau lebih dari lima tahun itu dipastikan melanggar asas kepatutan. "Itu lebih dari yang diwajibkan untuk tenggat waktu penahanan berdasarkan KUHAP 480 hari," imbuh dia.
Melihat fakta tersebut, KPK dikatakannya harus menerbitkan SP3 sesuai amanat UU KPK Pasal 40. Status tersangka RJ Lino selama lebih dari lima tahun dapat disamakan dengan kematian perdata. Serta, mengalami proses stigmatisasi sosial (erving goffman) yang tidak hanya menyasar RJ Lino, namun juga keluarganya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino Jadi Perhatian Khusus KKRI
"Praperadilan saja sebagai solusi kiranya tidak cukup. Akan tetapi, hak RJ Lino dapat melaporkan ke Dewan Pengawas dan Komnas HAM dengan alasan perampasan kemerdekaan yang dilarang menurut UU HAM dan UUD 1945," pungkas Romli.
Romli mendorong KPK ke depan harus lebih bermartabat dalam memperlakukan seseorang yang di duga melakukan korupsi karena masalah perlindungan HAM telah dinormakan dalam Pasal 5 huruf f UU KPK 2019.
"Ketentuan ini menjadi dasar yang signifikan di era humanisme global yang diakui universal," terangnya.
Dalam sidang praperadilan RJ Lino, terungkap bahwa masalah kerugian negara bukan menjadi pokok perkara, melainkan masalah nilai kerugian pihak yang berwenang untuk menghitungnya.
"Hal ini disebabkan prinsip manajemen modern, masalah kompetensi, merupakan syarat utama yang ditentukan UU. Karena dugaan kerugian negara karena korupsi menyangkut nasib manusia, dipastikan proses penghitungannya secara patut, profesional dan sesuai standar audit keuangan,” ucap Romli.
Baca juga: BPK Prediksi Kasus Pelindo II Rugikan Negara Di Atas Rp2 Triliun
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan legal policy dari UU KPK teranyar mengubah perspektif hukum dari represif menjadi preventif, dari crime control model menjadi due process model. Dengan demikian KPk diberikan kewenangan untuk memberhentikan penyidikan.
Menurutnya, pembentuk UU merumuskan norma dengan menyatakan penyidikan tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun, maka dapat dihentikan. Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan tidak ada pembatasan terhadap pemberlakuan UU.
"Putusan MK menegaskan dari sejak awal pemberitahuan dimulainya penyidikan itu terhitung dua tahun. Ketika belum selesai selama dua tahun, maka demi kepastian hukum dan perlindungan HAM diperintahkan untuk dihentikan karena tindak pidana yang labeling-nya sangat mendasar," tutur Chairul.
Ketika orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, kata dia, mati secara perdata juga administrasi. Sehingga. perlu dibenahi pola penegakan hukum yang pernah dilakukan oleh KPK, walaupun buktinya belum memadai.(OL-11)
Arus peti kemas di KIK Balikpapan meningkat 3% pada Maret 2026. Lonjakan dipicu aktivitas logistik Ramadan dan Idul Fitri.
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
Pelindo melepas keberangkatan 7 ribu peserta Mudik Gratis Pelindo 2026 menjelang Lebaran 2026, dengan total 152 armada bus.
Pelindo Group memberangkatkan peserta Program Mudik Bersama BUMN 2026 yang mengusung tema Mudik Aman Berbagi Harapan guna membantu masyarakat pulang ke kampung halaman.
Pelindo telah memetakan sejumlah pelabuhan yang berpotensi mengalami lonjakan penumpang tertinggi selama mudik Lebaran tahun ini.
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 memastikan kesiapan layanan operasional pelabuhan menjelang arus mudik Lebaran 1447 H/2026 M.
Jisoo BlackPink akhirnya buka suara soal kontroversi keluarga. Tegas pisahkan diri, BLISSOO bantah rumor, dan ancam jalur hukum untuk penyebar hoaks.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved